Materi KD.13

Sistem Pemerintahan di Indonesia

Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Indikator Pencapaian Kompetensi

Kompetensi Inti

1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.

2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

KOMPETENSI DASAR

1.13 Mensyukuri sistem pemerintahan di Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa

2.13 Proaktif terhadap sistem pemerintahan di Indonesia

3.13 Menganalisis sistem pemerintahan di Indonesia

4.13 Menyaji hasil analisis tentang sistem pemerintahan di Indonesia

Indikator Pencapaian Kompetensi

3.13.1 Mendeskripsikan sistem pemerintahan diberbagai Negara

3.13.2 Menunjukan sistem pemerintahan di berbagai negara

3.13.3 Menganalisis pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia

3.13.4 Membandingkan pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara lain


Tujuan Pembelajaran

Melalui diskusi dengan menggunakan model pembelajaran Window Shopping peserta didik dapat mendeskripsikan pelaksanaan sistem pemerintahan diberbagai negara dengan benar.

Melalui penyajian materi dengan menggunakan kertas manila sebagai media perserta didik dapat berkreatifitas dengan terampil

Melalui presentasi peserta didik dapat menunjukan sistem pemerintahan di berbagai negara dengan benar dan tepat.

Melalui diskusi peserta didik dapat membedakan dinamika sistem pemerintahan di indonesia sejak awal kemerdekaan sampai reformasi dengan tepat dan benar.

Melalui diskusi peserta didik dapat mendeskripsikan pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara lain dengan baik dan percaya diri.

Melalui diskusi peserta didik dapat mempresentasikan pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara lain dengan santun dan tanggung jawab.

Pertemuan Pertama

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara

1. Pengertian sistem

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem diartikan sebagai susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan. Untuk dapat memperjelas pemahaman tentang sistem, berikut ini beberapa pengertian tentang sistem menurut :

  1. Pamudji, mengartikan sistem sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh.

  2. Sumantri, berpendapat bahwa sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerjasama untuk melakukan suatu maksud. Apabila suatu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapatkan gangguan.

Berdasarkan pengertian yang dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan sistem merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan mempengaruhi untuk mencapai suatu tujuan.

2. Pengertian pemerintah dan pemerintahan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia konsep pemerintahan atau dalam bahasa Inggris disebut goverment, mengandung arti sebagai lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan konsep pemerintahan atau dalam bahasa Inggris disebut governing, mengandung arti sebagai hal, cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara, mengatur negara dengan rakyatnya.

Di dalam ilmu tata negara, konsep pemerintah mengandung arti sebagai alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi negara. Dengan kata lain, pemerintah berkedudukan sebagai organ negara. Dalam arti sebagai organ negara, pemerintah dapat dibedakan kedalam dua arti, yaitu:

  1. Pemerintah dalam arti luas, yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara yang meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di negara Indonesia, pemerintah masih ditambah dengan badan eksaminatif dan konstitutif.

  2. Pemerintah dala arti sempit, yaitu suatu badan yang mempunyai wewenangan melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri.

Sedangkan yang dimaksud dengan pemerintahan menurut pandangan :

  1. Offe, pemerintahan merupakan hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang dan bukan merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelumnya, tetapi lebih merupakan hasil dari kegiatan produksi bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing

  2. Kooiman, pemerintahan merupakan proses interaksi antara berbagai pelaku dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan merupakan suatu organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di suatu negara tertentu. Serta pemerintah merupakan sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan, melaksanakan kepemimpinan, dan koordinasi juga pembangungan masyarakat.

3. Pengertian sistem pemerintahan

Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Menurut Sunarso dkk (2015: 150) sistem pemerintahan dibagi kedalam tiga pengertian, yaitu:

  1. Sistem pemerintahan negara dalam arti sempit, yakni sebuah kajian yang mellihat hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam sebuah negara. Berdasar kajian ini dibedakan dua model pemerintahan yakni, sistem parlementer dan sistem presidensial.

  2. Sistem pemerintahan dalam arti luas, yakni suatu kajian pemerintahan negara yang bertolak dari hubungan antara semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian yang ada di dalam negara. Bertitik tolak dari pandangan ini sistem pemerintahan negara dibedakan menjadi negara kesatuan, negara serikat (federal), dan negara konfederasi.

  3. Sistem pemerintahan dalam arti sangat luas, yakni kajian yang menitik beratkan hubungan antara negara dan rakyat. Berdasarkan kajian ini dapat dibedakan sistem pemerintahan monarki, pemerintahan aristokrasi, dan pemerintahan demokrasi.

Sejalan dengan pendapat di atas menurut Jimly Asshiddiqie dalam Arsil (2017: 13) memberikan batas rinci tentang sistem pemerintahan, dengan menyatakan istilah sistem pemerintahan biasanya dibicarakan dalam hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannnya dengan badan legislatif.

Jadi berdasarkan paparan di atas dapat dikatakan bahwa sistem pemerintahan meruparakan pembahasan mengenai hubungan antara negara dengan rakyatnya, hubungan semua organ negara, dan juga hubungan anatara badan eksekutif dan legislatif yang menciptakan suatu sistem pemerintahan presidensial maupun sistem pemerintahan parlementer.

4. Karakteristik sistem pemerintahan presidensial

Karakteristik sistem pemerintahan presidensial, yaitu :

  1. Kedudukan presiden disamping sebagai kepala negara juga merupakan kepala pemerintahan.

  2. Presiden dan parlemen masing-masing dipilih langsung oleh rakyat melalui pemelihan umum.

  3. Kedudukan presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan karena keduanya dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada rakyat.

  4. Meskipun presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, tetapi bila presiden , melakukan pelanggaran hukum, presiden dapat diberhentikan (impeachment) yang pelaksanaannya dilakukan oleh hakim tinggi pada Mahkamah Agung, bukan dilakukan oleh parlemen.

  5. Menteri-menteri negara hanya bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada DPR.

Kelebihan pemerintahan presidensial

  1. Sistem check and balances dapat menghasilkan keseimbangan antar organ yang diserahi tugas kenegaraan.

  2. Dapat mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut.

  3. Kedudukan badan eksekutif lebih stabil.

  4. Penyusunan program pemerintahan dapat disesuaikan dengan masa jabatan eksekutif.

Kelemahan pemerintahan presidensial

  1. Setiap keputusan adalah hasil tawar menawar antara legislatif dan eksekutif sehingga sering kurang tegas dalam pengambilan suatu keputusan.

  2. Pengambilan keputusan relatif lebih lama


5. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer

Karakteristik sistem pemerintahan Parlementer adalah sebagai berikut :

  1. Raja, ratu, presiden, dan sebagainya adalah kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat dan hanya merupakan sebagai lambang atau simbol identitas nasional.

  2. Kekuasaan legislatif (parlemen) lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif.

  3. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet parlementer yang dipimpin oleh perdana menteri.

  4. Parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan mengeluarkan mosi tidak percaya.

  5. Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai penyusun kabinet sekaligus perdana menteri adalah kedua partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah menjadi posisi.

  6. Dalam sistem multipartai, penyusunan kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi untuk mendapatkan dukungan kepercayaan dari parlemen.

  7. Dalam hal terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen, jika kepala negara beranggapan kabinet yang benar maka atas usul perdana menteri, parlemen dapat dibubarkan. Kemudian pemilu segera dilaksanakan oleh kabinet. Bila partai oposisi yang menang, maka kabinet mengembalikan mandatnya kepada kepala negara. Partai yang menang dalam pemilu akan membentuk kabinet baru.

Kelebihan sistem pemerintahan parlementer

  1. Menteri (kabinet) yang diangkat merupakan kehendak suara terbanyak di parlemen

  2. Lebih mudah menyesuaikan pendapat antara eksekutif dan legislatif

  3. Menteri lebih hati-hati menjalankan tugasnya, karena dapat dijatuhkan oleh parlemen.

Kelemahan sistem pemerintahan parlementer

  1. Pergantian eksekutif yang mendadak membuat program kerja yang telah disusun tidak terlaksana.

  2. Sering terjadi pergantian kabinet yang sedikitnya mempengaruhi stabilitas negara.

  3. Kedudukan eksekutif tidak stabil.


6. Pelaksanaan sistem pemerintahan di berbagai negara

a. Karakteristik sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Amerika Serikat

1) Badan eksekutif terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.

2) Presiden merupakan kepala eksekutif dengan masa jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua.

3) Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan Kongres.

4) Presiden tidak dapat membubarkan kongres dan sebaliknya Kongres juga tidak dapat menjatuhkan presiden.

5) Mayoritas undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam Kongres dengan perantaraan anggota separtai dalam kongres.

6) Presiden memiliki wewenang untuk menjatuhkan veto atau suatu rancangan undang-undang yang telah diterima oleh Kongres. Tapi jika rancangan undang-undang itu diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto dianggap batal.

7) Dalam rangka checks and balances, presiden boleh memilih materinya sendiri, akan tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus mendapatkan persetujuan dari Senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian internasional yang sudah ditandatangani presiden harus disetujui oleh senat.

b. Negara berbentuk monarki/kerajaan konstitusional yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial yaitu Brunei Darussalam, dengan karakteristik sebagai berikut:

1) Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki konstitusional dengan sultan yang menjabat sebagai kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

2) Sultan dalam menjalankan tugasnya baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintaham dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri.

3) Brunei tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000, Sultan bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi sejak tahun 1984. Parlemen ini tidak mempunyai kekuasaan selain menasehati sultan.

c. Pelaksanaan sistem pemerintahan parlementer di negara Inggris

1) Kepala negara dipegang oleh Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat.

2) Peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan negara lebih bersifat konvensi (peratturan tidak tertulis)

3) Kekuasaan pemerintahan berada ditangan Perdana menteri yang memimpin menteri atau sering disebut Cabinet Goverment. Pemerintah Menteri mempunyai kekuasaan cukup besar, antara lain:

  • Memimpin kabinet yang anggotanya dipilih sendiri

  • Membimbing majelis rendah

  • Menjadi penghubungan dengan raja

  • Memimpin partai mayoritas

4) Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus segera meletakan jabatannya.

5) Perdana menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.

6) Hanya ada dua partai besar, sehingga partai yang memenangkan pemilu dapat menduduki kursi pemerintahan, sedangkan yang kalah menjadi oposisi.

d. Pelaksanaan sistem pemerintahan parlementer di negara India

1) Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.

2) Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di negara-negara bagian

3) Penyelenggaraan pemerintahannya sangat mirip dengan Inggris yang menggunakan model Cabinet Goverment.

4) Pemerintah dapat menyatakan keadaann darurat dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usaha pembangunan.

Pertemuan Kedua

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

1. Landasan hukum tentang pemerintahan Indonesia

  • Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yaitu “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik”

  • Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yaitu “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD”

2. Dinamika Pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia

Sistem pemerintah diartikan sebagai suatu tatanan utuh dan memiliki berbagai komponen pemerintah yang bekerja dengan memiliki sifat saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan, fungsi, dan cita-cita. Dalam perkembangannya, negera Indonesia mengalami beberapa kali mengalami perubahan sistem pemerintahan di Indonesia.

Sistem pemerintahan di Indonesia pada masanya terbagi kedalam 6 periode, yaitu :

1) Sistem pemerintahan awal kemerdekaan

a) Periode tahun 1945-1949 dengan menggunakan sistem pemerintahan presidensil.

Pada periode ini bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahannya adalah republik. Sistem pemerintahan masa ini yaitu Presidensiil yang artinya Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara.

Periode ini, UUD 1945 sudah digunakan sebagai bahan rujukan dan pegangan negara dalam menjalankan pemerintahannya. Meskipun UUD 1945 belum secara murni dan konsekuen dilaksanakan, hal ini dikarenakan bangsa Indonesia baru saja memproklamirkan kemerdekan Indonesia sehingga pada waktu itu semua kekuatan negara difokuskan pada upaya mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih dari acaman bangsa asing yang ingin menjajah kembali. Jadi, meskipun UUD 1945 sudah berlaku, namun yang baru terbentuk yaitu Presiden, Wakil Presiden, serta Menteri dan Gubernur.

b) Sistem pemerintahan periode tahun 1949-1950

Pada periode ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Berdasarkan konstitusi tersebut bentuk negaranya adalah serikat atau federasi. Ciri yang menonjol dari bentuk negara serikat adalah kedaulatan pemerintah pusat diperoleh setelah negara-negara bagian menyerahkan sebagian kedaulatannya.

Bentuk pemerintahan Indonesia yang berlaku pada periode ini adalah republk. Ciri republik diterapkan ketika berlangsungnya pemilihan Ir. Soekarno sebagai Presiden RIS dan Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri. Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem parlementer cabinet semu (quasi parlementer). Dengan karakterisik sebagai berikut :

  • Pengangkatan Perdana Menteri dilakukan oleh Presiden, bukan dilakukan oleh parlemen sebagai lazimnya.

  • Kekuasaan Perdana Menteri masih dicampur tangani oleh Presiden. Hal itu tampak pada ketentuan bahwa presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya Presiden hanya sebagai kepala negara, sementara kepala pemerintahannya dipegang oleh Perdana Menteri.

  • Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden, yang seharusnya dilakukan oleh parlementer.

  • Pertaggungjawaban kabinet adalah kepada DPR, namun harus melalui keputusan pemerintah.

  • Parlemen tidak memiliki hubungan yang erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah. DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya kepada pemerintah.

  • Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Alat perlengkapan negara pada periode ini yaitu Presiden, para menteri (kabinet), Senat, DPR, MAhkamah Agung, Dewan Pengawas Keuangan. Parlemen RIS terdiri atas dua badan yaitu Senat dan DPR. Senat beranggotakan wakil dari negara bagian yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Setiap negara bagian diwakili oleh dua orang.

Kemudian muncul berbagai reaksi dari berbagai kalangan bangsa Indonesia menuntut pembubaran Negara RIS dan kembali kepada Kesatuan Negara Republik Indonesia. Pada 8 Maret 1950, Pemerintah Federal mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950, yang isinya mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan negara RIS. Dengan adanya undang-undang tersebut hampir semua negara bagian RIS hanya memiliki tiga negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatera Timur.

c) Sistem pemeritahan periode tahun 1950-1959

Periode ini, negara Indonesia menggunakan UUD Sementara 1950 yang berlaku pada tanggal 17 agustus 1950. UUDS RI 1950 merupakan perubahan dari Konstitusi RIS. Bentuk negara Indonesia pada periode ini adalah kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk pemerintahannya yang diterapkan adalah republik, dengan kepala negara adalah Presidan dan dibantu oleh wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebgai wakil Presiden.

Sistem pemerintahan saat ini adalah sistem pemerintahan Parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Alat-alat perlengkapan negara meliputi presiden dan wakil presiden, menteri-menteri, Dewan Perwakilan Rakyat , Mahkamah Agung, Dewan Pengawas Keuangan. Pada mulai diberlakukannya UUDS RI 1950, dibentuk DPR Sementara yang merupakan gabungan anggota DPR RIS ditambah ketua dan anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan anggota yang ditunjuk oleh Presiden.

Praktek sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan masa berlakunya UUDS 1950 ternyata tidak membawa bangsa Indonesia kearah kemakmuran, kateraturanan kestabilan politik. Hal ini tercermin dari jatuh bangunnya cabinet dalam kurun waktu antara 1950-1959 telah terjadi 7 kali pergantian cabinet, yaitu :

  1. Kabinet Natsir

  2. Kabinet Sukirman

  3. Kabinet Wilopo

  4. Kabinet Ali Sastroamidjojo

  5. Kabinet Burhanudin Harahap

  6. Kabinet Ali Sastroamidjojo II

  7. Kabinet Djuanda

Dampak dari jatuh bangunnya kabinet menyebabkan jalannya pemerintahan menjadi terganggu dan membuat kondisi negara menjadi kacau.

Salah satu tahapan Pemilu 1955 adalah membentuk badan Konstituante yang bertugas merumuskan Undang-Undang Dasar, karena UUDS 1950 masih bersifatnya masih sementara. Akan tetapi Badan Konstituante yang diserahi tugas tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya denga baik. Keadaan ini memancing persaingan politik dan menyebabkan kondisi ketatanegaraan bangsa Indonesia menjadi tidak menantu. Kondisi yang sangat membahayakan bangsa dan negara ini mendorong presiden Soekarno untuk mengajukan rancangannya mengenai konsep demokrasi terpimpin dalam rangka kembali kepada UUD 1945.

Kondisi tersebut mendorong Presiden untuk menggunakan wewenangnya yakni mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959, yang berisi :

a. Pembubaran Konstituante

b. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakuannya lagi UUDS 1950.

c. Pembentukan MPR dan DPA Sementara.

2) Sistem pemerintahan Orde Lama (periode tahun 1959-1966)

Pada masa ini, dengan dikeluarkan dekrit 5 Juli 1959 membawa kepastian di negara Indonesia. Saat itu negara Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Sejak berlakunya kembali UUD 1945, presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dengan begitu, sistem pemerintahan Indonesia merubah dari parlementer menajadi sistem pemerintahan presidensil.

Pada periode ini muncul pemikiran dkalngan para pemimpin bangsa Indonesia yang dipelopori Presiden Soekarno, yang memandang bahwa pelaksanaan demokrasi liberasi pada periode pada periode yang lalu hasilnya sangat mengecewakan. Sebagai akibat dari kekecewaan tersebut Presiden Seokarno mencentuskan konsep demokrasi terpimpin. Maka akhirnya segala sesuatunya didasarkan kepada kepemimpinan penguasa dalam hal ini pemerintah. Segala kebijakan didasarkan kepada kehendak pribadi dan tidak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintahan berlangsung otoriter danterjadinya pengkultusan individu.

3) Sistem pemerintahan Orde Baru (periode tahun 1966-1998)

Kepemimpinan Presiden Soekarno dengan demokrasi terpimpinannya, akhirnya jatuh pada tahun 1966. Jatuhnya pemerintahannya Soekarno menandai berakhirnya masa Orde Lama dan digantikan dengan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Prioritas utama yang dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap.

Selama memegang kekuasaan negara, pemerintahan Orde Baru tetap menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Adapun kelebihan dari sistem pemerintahan Orde Bau :

  • Perkembangan perkapita masyarakat Indonesia yang pada tahun 1968hanya 70 dollar AS dan pada tahun 1996 telah mencapai lebih dari 1000 dollar AS.

  • Suksesnya program transmigrasi

  • Suksesnya program Keluarga Berencana

  • Sukses memerangi buta huruf.

Akan tetapi dalam perjalanan pemerintahannya, Orde Baru melakukan beberapa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Beberapa penyimpngan konstitusi paling menonjol pada masa Pemerintahan Orde Baru sekaligus kelemahan di era Orde Baru sebagai berikut :

a. Bidang ekonomi

Terjadinya praktek monopoli ekonomi. Pembangunan otonomi bersifat sentralistik terjadi jurang pemisah antara pusat dan daerah. Pembangunan ekonomi dilandasi oleh tekad untuk kepentingan individu.

b. Bidang Politik

Kekuasaan berada di tangan lembaga eksekutif. Pemerintah bersifat sentralistik, berbagai keputusan disosialisasikan dengan sistem komando. Tidak ada kebebasan untuk mengkritik jalannya pemerintahan. Praktek KKN terjadi yang tentunya merugikan perekonomian negara dan kepercayaan masyarakat.

c. Bidang hukum

Supremasi hukum tidak dapat ditegakkan karena banyaknya oknum penegak hukum yang cenderung memihak pada orang tertentu sesuai dengan kepentingan. Hukum bersifat kebal terhadap penguasa dan konglmerat yang dekat dengan penguasa.


4) Sistem pemerintahan Era Reformasi (periode tahun 1998- sekarang)

Gejolak politik di era reformasi semakin mendorong usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN yang menghancurkan kehidupan bangsa dan negara. Awal reformasi di masyarakat berkembang tuntutan reformasi yang didesak kan oleh berbagai komponen bangsa. Tuntutan itu antara lain :

a. Amandemen UUD 1945

b. Penghapusan Doktrin dwifungsi ABRI

c. Penegakkan supermasi hukum

d. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah

e. Mewujudkan kebebasan pers

f. Mewujudkan kehidupan demokrasi

Untuk mewujudkan tuntutan tersebut, Presiden B.J Habibie mengeluarkan kebijakan yang cukup berani dengan mempercepat pelaksanaan pemilihan umum yang seharusnya diadakan tahun 2002 dipercepat pelaksanaannya pada tanggal 7 Juni 1999.

Dalam Sidang Umum MPR tahun 1999, B.J Habibie meletakkan jabatannya dan kemudian MPR mengadakan pemilihan presiden dengan mekanisme yang lebih demokratis dibandingkan dengan masa orde baru. Pada proses terrsebut, terpilihlah K.H Abdurrahman Wahid (Gusdur) dan Megawati terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden.Pada Sidang Umum MPR 1999 juga dilakukan perbahan UUD 1945 untuk pertama kalinya. Proses perubahan UUD 1945 terus dilakukan sebanyak empat kali dampai tahun 2002.

Presiden Abdurrahman Wahid membentuk kabinet yang diberi nama kabinet Persatuan Nasional. Dalam perjalannanya Presiden Abdurrahman Wahid seringmengeluarkan kebijakan yang menimbulkan perdebatan. Diantaranya pernah megeluarkan dekrit presiden yang salah satu isinya membubarkan MPR/DPR dan Partai Golkar. Dekrit tersebut dikeluarkan sebagai bentuk perlawanannya kepada DPR yang telah memberikan memorandum kepada presiden terkait keterlibatannya dalam kasus Buloggate dan Bruneigate. Dekrit tersebut dilawan oleh MPR dengan menggelar Sidang Istimewa pada tanggal 23 Juli 2001. Melalui sidang tersebut MPR mancabut mandat Presiden Abdurahman Wahid dan mengangkat Wakil Presiden Megawati Soekarno Putri sebagai presiden RI yang ke lima dan memunculkan Hamzah Haz sebagai wakilnya. Presiden Megawati membentuk cabinet yang diberi nama Kabinet Gotong Royong.

Pemerintahan Megawati Soekarno Putri berakhir ketika dilangsungkannya pelantikan Susilo Bambang Yudhoyono dan M. Yusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden.pada saat itu diberi nama Kabinet Indonesia Bersatu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat menjadi presiden selama dua kali periode, yang di periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama wakil presiden Budiyono. Masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kedua diberi nama Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.

Pemilu Presiden tahun 2014 dimenangkan oleh Joko widodo dan M. Yusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pemerintahan Joko Widodo dan M. Yusuf Kalla diberi nama Kabinet Kerja.


Pertemuan Ketiga

Pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia dengan negara lain

a. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

Dalam perjalanan bangsa selanjutnya, berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 negara kita kembali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar negara. Konsekuensinya negara kita kembali menerapkan sistem pemerintahan presidensial sampai saat ini.

Sejak kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 hingga berakhirnya kekuasaan orde baru pada 21 Mei 1998, penerapan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia lebih menonjolkan peran presiden secara berlebihan. Hal tersebut disebabkan bahwa ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 memberikan wewenang yang amat besar kepada presiden. Bansa Indonesia pada era reformasi mengadakan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 untuk membatasi kekuasaan dan kewenangan presiden serta lebih menyeimbangkan kekuasaan dan kewenangan lembaga-lembaga negara lainnya. Perubahan tersebut membawa hasil yang positif, diantaranya meningkatnya pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah serta meningkatnya partisipasi rakyat dalam proses pembangunan di negara kita terutama dalam proses kebijakan publik.

1) Sistem pemerintahan di Indonesia terbagi kedalam 6 periode

2) Sistem pemerintahan periode tahun 1945-1949 dengan menggunakan sistem pemerintahan presidensil

3) Sistem pemerintahan periode tahun 1949-1950 dirubahnya konstitusi menjadi konstitusi RIS maka berdampak sistem pemerintahan berubah dari sistem pemerintahan presidensil menjadi sistem pemerintahan parlementer

4) Sistem pemeritahan periode tahun 1950-1959 akibat dikeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 terjadi perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke sistem pemerintahan presidensil

5) Sistem pemerintahan periode tahun 1959-1966 dengan dikeluarkan dekrit 5 Juli 1959 merubah sistem pemerintahan parlementer menajadi sistem pemerintahan presidensil

6) Sistem pemerintahan periode tahun 1966-1998 akibat runtuhnya orde lama muncul orde baru sistem pemerintahan yang dipergunakan adalah sistem parlementer

7) Sistem pemerintahan periode tahun 1998- sekarang peralihan orde baru ke orde reformasi terjadi pula peralihan dari sistem pemerintahan parlementer ke sistem pemerintahan presidensil

Kelemahan sistem pemerintahan Parlementer :

1) Kabinet sering dibubarkan karena mendapat mosi tidak percaya dari palemen

2) Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di negara tersebut sangat banyak (banyak suara)

3) Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.

Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer:

1) Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan sangat besar sehingga suara rakyat sangat didengarkan oleh parlemen

2) Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik

3) Pembuat kebijakan bisa ditangani secara cepat sebab gampang terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif . Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai

4) Sistem pertanggungjawaban dalam pembutan dan juga pelaksanaan kebijakan publik sangat jelas.

Kelemahan sistem pemerintahan Presidensial:

1) Pengawasan rakyat lemah

2) Pengaruh rakyat dalam kebijakan politik negara kurang mendapat perhatian

3) Kekuasan eksekutif di luar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat menimbulkan kekuasaan mutlak

4) Sistem pertanggungjawaban kurang jelas

5) Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Kelebihan sistem pemerintahan Presidensial:

1) Menteri tidak dapat dijatuhkan parlemen karena bertanggung jawab kepada presiden

2) Pemerintah dapat leluasa waktu karena tidak ada bayang-bayang krisis kabinet

3) Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya sebab tidak tergantung pada parlemen.

4) Masa jabatan eksekutif lebih pasti dengan jangka waktu tertentu

5) Penyusun program kerja kabinet lebih mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

6) Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif sebab dapat diisi oleh orang luar termasuk juga anggota parlemen sendiri.

b. Perbandingan pelaksanaan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia dengan negara lain

Pada umumnya penerapan sistem pemerintahan baik parlementer ataupun presidensial oleh suatu negara dipengaruhi faktor sejarah pembentukan negara tersebut yang sebelumnya diduduki / dijajah negara lain. Kenyataan menunjukkan bahwa negara-negara yang baru lahir setelah perang dunia I maupun perang dunia II memiliki keterkaitan yang cukup kuat dengan negara yang sebelumnya menduduki atau menjajah wilayah negara tersebut. Berikut ini beberapa contoh negara baru yang memiliki keterkaitan sejarah dengan negara lain, sehingga berpengaruh terhadap sistem pemerintahan yang digunakan.

  1. Negara Induk: Perancis

Negara Baru: Kamerun, Kamboja, Aljazair, Republik Afrika Tengah

Sistem Pemerintahan: Parlementer

  1. Negara Induk: Inggris

Negara Baru: Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru, Australia, India ,Malaysia, Filipina

Sistem Pemerintahan: Parlementer

  1. Negara Induk: Amerika Serikat

Negara Baru: Argentina, Bolivia, Chili, Ekuador dan Guaetemala

Sistem Pemerintahan: Presidensial

Penerapan sistem pemerintahan di negara Republik Indonesia berbeda dengan negara lain. Pertama dasar penerapan sistem pemerintahan tersebut di negara kita adalah hasil pemikiran para pendiri negara kita yang dituangkan dalam rumusan hukum dasar yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua dari segi ideologi, penerapan sistem pemerintahan Republik Indonesia tidak berdasarkan kepada ideologi liberal dan komunis. Akan tetapi berdasarkan idelogi bangsa Indonesia sendiri yang digali dari nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang tentu berbeda dengan kedua ideologi tersebut dan hanya berlaku di Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Republik Indonesia bersandarkan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sistem pemerintahan Indonesia :

1) Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem pemerintahan presidensial

2) Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan

3) Kekuasaan eksekutif ada pada presiden

4) Pada tahun 2004 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum untuk pertama kalinya

5) Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden

6) Parlemen terdiri atas dua bagian, yaitu DPR dan DPD

7) Kekuasaan legislatif ada pada DPR

8) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan komisi Yudisial

Sistem pemerintahan di Amerika Serikat :

1) Badan eksekutif terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya

2) Masa jabatan presiden adalah 4 tahun

3) Presiden sama sekali terpisah dengan legislatif

4) Mayoritas undang-undang disiapkan oleh pemerintah

5) Presiden memiliki hak veto terhadap rancangan undang-undang yang telah diterima baik oleh kongres.

6) Dalam rangka checks and balances, maka presiden boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan hakim agung dan duta besar harus disetujui oleh senat.

Sistem pemerintahan di Inggris:

1) Kepala negara dipegang oleh raja atau ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat.

2) Kabinet jika sudah tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus segera meletakkan jabatan.

3) Perdana menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.

4) Hanya ada dua partai besar sehingga yang menang pemilu memperoleh dukungan mayoritas sedangkan yang kalah menjadi oposisi.

5) Peraturan perundangan dalam penyelenggaraan negara lebih bersifat konvensi.

Sistem pemerintahan di India:

1) Badan eksekutif terdiri atas seorang presiden dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri

2) Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun

3) Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris model cabinet govermental.

4) Pemerintahan dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media massa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.

Sistem pemerintahan di Perancis:

1) Kedudukan eksekutif (presiden) kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.

2) Kepala negra dipegang presiden dengan masa jabatan selama tujuh tahun.

3) Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis.

4) Jika terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif.

5) Jika suatu undang-undang telah disetujui legislatif, namun tidak disetujui presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakyat melalui referendum atau diminta pertimbangan dari Majelis Konstitusional.

6) Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum senuah mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.

Sistem pemerintahan di Pakistan:

1) Badan eksekutif terdiri dari presiden dan menteri-menteri yang beragama Islam.

2) Perdana menteri adalah pembantunya yang tidak boleh merangkap menjadi anggota legislatif.

3) Presiden mempunyai wewenang mem-veto rancangan undang-undang telah diterima oleh badan legislatif.

4) Presiden berwenang membubarkan badan legislatif, namun demikian presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu 4 (empat) bulan dan mengadakan pemilu baru.

5) Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordinances yang diajukan kepada lembaga legislatif dalam masa paling lama 6 (enam) bulan.

6) Presiden dapat dipecat oleh lembaga legislatif kalau melanggar undang-undang.

Kesimpulan

1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem diartikan sebagai susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan.

2. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia konsep pemerintahan atau dalam bahasa Inggris disebut goverment, mengandung arti sebagai lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Sedangkan konsep pemerintahan atau dalam bahasa Inggris disebut governing, mengandung arti sebagai hal, cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara, mengatur negara dengan rakyatnya.

3. Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

4. Karakteristik sistem pemerintahan presidensial.

5. Karakteristik sistem pemerintahan parlementer.

6. Pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial di negara Amerika Serikat dan Brunei Darusalam serta pelaksanaan sistem pemerintahan parlementer di negara Inggris dan India.


Daftar Pustaka

Komalasari dan Yusnawan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan kelas XII. Bandung: Armico

Arsil, Fitra. 2017. Teori Sistem Pemerintahan. Depok: Rajawali Press

Sunarso, dkk. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press

Nuryadi dan Tolib. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Edisi Revisi 2017 Untuk SMA/MA/MAK Kelas XI. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kardiman, Yuyus dkk. 2016. . Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Edisi Revisi 2016 Untuk SMK/MAK kelas X1. Jakarta: Erlangga

Kokom Komalasari,Dkk. 2007. Memahami Pendidikan Kewaganegaraan. Bandung: Armico.

UUD NRI 1945 setelah amandemen