Materi KD.12

Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator Pencapaian Kompetensi

KD.12: PELANGGARAN HAM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Kompetensi Inti

1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotongroyong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif, dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

Kompetensi Dasar

1.12 Menghayati Hak Asasi Manusia berdasarkan perspektif Pancasila sebagai anugerah Tuhan YME

2.12 Peduli terhadap Hak Asasi Manusia berdasarkan perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

3.12 Menganalisis pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

4.12 Menyaji hasil analisis Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Indikator Pencapaian Kompetensi

3.12.4 Mengaitkan bentuk pelanggaran HAM dengan sila dalam Pancasila

3.12.5 Menganalisis kasus pelanggaran HAM yang bertentangan dengan Pancasila

3.12.6 Menganalisis upaya pemerintah yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia

4.12.1 Menyaji hasil analisis tentang pelanggaran HAM dalam perspektif Pancasila

4.12.2 Menyaji hasil analisis tentang upaya pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Tujuan Pembelajaran

Melalui model pembelajaran problem based learning peserta didik mampu:

3.12.4 Mengaitkan bentuk pelanggaran HAM dengan sila dalam Pancasila dengan benar

3.12.5 Menganalisis kasus pelanggaran HAM yang bertentangan dengan Pancasila dengan benar

4.12.1 Menyaji hasil analisis tentang pelanggaran HAM dalam perspektif Pancasila dengan percaya diri

Melalui discovery learning dan diskusi peserta didik mampu:

2.12.3 Menerapkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai) santun, responsif dan pro aktif berkaitan dengan materi HAM

3.12.3 Mendeskripsikan upaya pemerintah dalam penegakkan HAM dengan benar

4.12.3 Menyaji hasil analisis tentang upaya pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Pertemuan Pertama

Kasus Pelanggaran HAM yang Bertentangan dengan Pancasila

1. Bentuk pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

1) Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:

a. Membunuh anggota kelompok

b. Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok

c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya

d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok

e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (Pasal 8)

2) Kejahatan Kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil , berupa :

a. Pembunuhan

b. Pemusnahan

c. Perbudakan

d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa

e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional

f. Penyiksaan

g. Perkosaan,

h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaam, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional

i. Penghilangan orang secara paksa

j. Kejahatan apartheid (Pasal 9)

Berikutnya pelanggaran HAM yang termasuk kedalam kejahatan biasa atau ordinary crime adalah

a. Pemukulan.

b. Penganiyaan.

c. Pencemaran nama baik.

d. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya

2. Nilai Pancasila

Pancasila merupakan sebuah ideologi terbuka yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia.

Nilai adalah sesuatu yang dapat diukur. Nilai-nilai Pancasila adalah sesuatu yang dianggap baik untuk segenap bangsa Indonesia sehingga dijadikan pandangan dan pedoman hidup bangsa Indonesia.

Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu nilai dasar/nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis. Berikut merupakan penjabaran dari ketiga nilai tersebut

1) HAM dalam cakupan nilai ideal/nilai dasar Pancasila

Nilai ideal disebut juga sebagai nilai dasar atau hakikat dari lima sila dalam Pancasila. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga didalamnya terdapat cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut :

a) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama

b) Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab menempatkan setiap warganegara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum

c) Sila Persatuan Indonesia

Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warganegara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan

d) Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warganegara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat

e) Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui akan adanya hak milik perseorangan dan dilindunginya pemanfaatan oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

2) HAM dalam cakupan nilai instrumental

Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi serta ukuran yang jelas dan konkrit. Jika nilai instumental tersebut terkait dengan tingkah laku manusia maka nilai instrumental tersebut akan menjadi norma moral sedangkan bila nilai tersebut terkait dengan suatu organisasi atau negara maka nilai instrumental tersebut menjadi suatu arahan, kebijakan atau strategi yang bersumber dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan nilai instrumental terdapat dalam pasal-pasal dalam undang-undang dasar (UUD) NRI 1945 yang merupakan penjabaran dari Pancasila dan aturan perundang-undangan lain. Adapun pasal-pasala dalam UUD NRI 1945 dan aturan perundang-undangan yang menjamin tentang hak asasi manusia diantaranya sebagai berikut :

a) Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 terutama pasal 28 A- 28 J

b) Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Didalam TAP MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia

c) Ketentuan dalam undang-undang organik berikut:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang

  • Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

  • Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara

  • Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat

  • Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppes)

o Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi NasionalHak Asasi Manusia

o Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi

3) HAM dalam cakupan nilai praksis

Nilai praksis pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan nyata. Sehingga nilai praksis ini merupakan perwujudan dari nilai instrumental. Nilai praksis ini senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal ini dikarenakan Pancasila sebagai ideologi terbuka sehingga Pancasila bersifat fleksibel terhadap perkembangan zaman. Hak Asasi Manusia (HAM) akan dapat terlihat apabila dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari dimasyarakat yang tercermin dalam perilaku positif yang dilaksanakan oleh setiap orang.

Beberapa contoh nilai praksis dalam kehidupan sehari-hari antara lain:

Sila 1

Saling menghormati dan bekerjasama antar umat beragama sehingga terwujudnya kerukunan hidup

Saling menghormati dalam menjalankan ibadah dan kepercayaan masing-masing

Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

Sila 2

Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.

Saling mencintai sesama manusia

Tenggang rasa kepada orang lain

Tidak semena-mena kepada orang lain

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

Berani membela kebenaran dan keadilan

Hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain

Sila 3

Mengutamakan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan

Rela berkorban untuk negara

Bangga sebagai bangsa Indonesia

Cinta tanah air

Sila 4

Tidak memaksakan kehendak

Mengutamakan kepentingan negara

Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah

Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah

Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan tertentu

Sila 5

Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban

Menghormati hak-hak orang lain

Suka memberikan pertolongan kepada orang lain

Rela bekerja keras

Menghargai hasil karya orang lain

Tidak boros dan gaya hidup mewah


3. Norma Hukum dan Moral

Norma adalah aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat warga masyarakat atau kelompok tertentu dan dijadikan sebagai panduan, tatanan, pandangan, dan pengendali sikap dan tingkah laku manusia. Norma dalam kehidupan sehari-hari terdiri dari norma agama, norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum.

Moral berasal dari bahasa Yunani yaitu Miros yaitu adat kebiasaan. Istilah moral ditujukan untuk menunjukan aturan yang lebih konkret bagi penilain baik dan buruk perilaku manusia. Ajaran moral berisi nasehat-nasehat konkret supaya manusia lebih baik

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurusi tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Hukum berisi sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar peraturan-peraturan tersebut.Norma Hukum sendiri merupakan norma yang memiliki sanksi yang tegas dimana norma tersebut dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan masyarakat sehingga dapat menghindari terjadinya pelanggaran HAM sedangkan norma moral sendiri sudah ada dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan sumber penilaian baik dan buruk perilaku seseorang norma moral tidak memiliki sanksi yang tegas akan tetapi hukumannya berasal dari masyarakat dan biasanya berupa pengucilan dari lingkuan masyarakat terhadap orang yang melanggar dalam norma moral tersebut.

4. Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Indonesia merupakan negara hukum dimana hak asasi manusia (HAM) dijamin dalam aturan perundang-undangan. Namun pada pelaksanaannya di Indonesia masih terjadi penyimpangan terhadap HAM sehingga di Indonesia masih terdapat kasus-kasus pelanggaran HAM.

Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

1) Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)

Tragedi Trisakti terjadi pada tanggal 12 Mei 1998. Peristiwa ini terkait dengan gerakan di era reformasi yang digencarkan pada tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga mahasiswa kemudian melaksanakan demo besar-besaran diberbagai wilayah yang kemudian berujung pada bentrokan antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

2) Aksi Bom Bali 2002

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari. Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.

3) Konflik Berdarah di Poso (1998-2000)

Awal konflik Poso terjadi setelah pemilihan bupati pada desember 1998. Ada sintimen keagamaan yang melatarbelakangi pemilihan tersebut. Kalau dilihat dari konteks agama, Poso terbagi menjadi dua kelomok agama besar, Islam dan Kristen. Sebelum pemekaran, Poso didominasi oleh agama Islam, namun setelah mengalami pemekaran menjadi Morowali dan Tojo Una Una, maka yang mendominasi adala agama Kristen. Selain itu masih banyak dijumpai penganut agama-agama yang berbasis kesukuan, terutama di daerah-daerah pedalaman. Islam dalam hal ini masuk ke Sulawesi, dan terkhusus Poso, terlebih dahulu. Baru kemudian disusul Kristen masuk ke Poso. Keberagaman ini lah yang menjadi salah satu pemantik seringnya terjadi pelbagai kerusuhan yang terjadi di Poso. Baik itu kerusuhan yang berlatar belakang sosial-budaya, ataupun kerusuhan yang berlatarbelakang agama, seperti yang diklaim saat kerusuhan Poso tahun 1998 dan kerusuhan tahun 2000. Agama seolah-olah menjadi kendaraan dan alasan tendesius untuk kepentingan masing-masing.

4) Pembantaian Petani di Mesuji Tahun 2011

Di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, OKI, Sumsel, pertikaian warga dan perusahaan sawit telah menelan sejumlah korban jiwa. Konflik dipicu dari bermasalahnya kerjasama plasma antara warga desa denagn perusahaan perkebunan sawit. Bermula dari kesepakatan warga desa Sungai Sodong, Mesuji dengan pihak perusahaan PT. Treekreasi Margamulya (TM/ Sumber Wangi Alam (SWA), pada awal 1997, untuk pembangunan kebun plasma. Masyarakat mendukung niatan perusahaan itu, karena bermanfaat untuk ekonomi mereka.Dari sini kerjasama berjalan lancar tanpa ada masalah. Baru 5 tahun kemudian muncul persoalan. Hal itu bermula dari niatan perusahaan sawit itu yang mengajukan usulan pembatalan plasma. Dipicu tindakan perusahaan ini Korbanpun berjatuhan dari beberapa pihak keamanan maupun warga.

Beberapa peristiwa di atas merupakan peristiwa pelangggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa penegakan HAM di Indonesia belum berjalan sepenuhnya sehingga masih banyak hak-hak dasar manusia yang belum dapat dilindungi.

Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)

Aksi Bom Bali 2002

Konflik Berdarah di Poso

Pembantaian Petani di Mesuji 2011

Pertemuan Kedua

UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

Pada dasarnya upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia telah gencar dilakukan, Hal ini dibuktikan dengan tindakan Indonesia yang mengapresiasi serta memberikan sambutan positif terhadap kerja sama Internasional dalam upaya upaya penegakkan HAM di berbagai negara. Selain itu, bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia memberikan respon positif terhadap upaya penegakan HAM di Indonesia maupun di dunia Internasional dapat dilihat dari respon presiden terhadap pelanggaran HAM seperti pada insiden-insiden agresi di daerah daerah tertentu seperti Irak, Palestina, Afganistan dan lain sebagainya. Tidak sampai disitu saja namun upaya pemerintah dalam menegakkan HAM juga diperkuat dengan adanya desakan pada PBB yang mengharuskan PBB bertindak tegas pada israel yang telah melakukan invasi pada Palestina yang pada akhirnya menimbulkan korban jiwa baik laki laki, perempuan, tua, muda, anak anak, hingga balita sekalipun.


Upaya Pemerintah Dalam Menegakkan HAM di Indonesia

Komitmen pemerintah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia juga telah ditunjukkan dengan sangat jelas pada pembangungan nasional yang dilaksanakan pada tahun 2000 - 2004 yang berakhir dengan pembentukan kelembagaan terkait dengan HAM.

Upaya upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia pada hakekatnya memang telah dilaksanakan semaksimal mungkin dengan menitikberatkan pada beberapa aspek hak individu maupun kelompok sesuai dengan UU no 39 tahun 1999 yang mengatur tentang HAM (hak asasi manusia) sebagai berikut:

  1. Hak untuk hidup.

  2. Hak untuk berkeluarga.

  3. Hak kebebasan pribadi.

  4. Hak mendapatkan keadilan.

  5. Hak atas rasa aman.

  6. Hak kesejahteraan

  7. Hak anak.

  8. Hak wanita.

  9. Hak untuk turut serta dalam proses pemerintahan.

Hal ini membuktikan bahwa pemerintah tidak main main dalam upaya penegakkan HAM di Indonesia.

Pengakuan Serta Upaya Pemerintah Dalam Menegakkan HAM di Indonesia

Meskipun negara Indonesia terbentuk sebelum diproklamirkan UDHR, namun pada dasarnya beberapa hak asasi serta kebebasan fundamental telah diakui keberadaanya dalam UUD 1945. Baik itu hak rakyat (kelompok) maupun hak individu. Namun pada saat itu hak individu tidak berlangsung seperti semestinya karena Indonesia tengah berada dalam konflik bersenjata dengan negara Belanda. Ketika masa RIS (republik indonesia serikat), telah dibentuk tidak kurang dari 35 pasal dalam UUD RIS 1949 yang mengatur tentang hak asasi sebagai upaya penegakan HAM di Indonesia itu sendiri yang dilakukan secara legal formal. Namun karena singkatnya masa berlaku RIS tidak memungkinkan adanya upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di indonesia secara menyeluruh.

Pengertian dari Upaya penegakan HAM adalah seluruh tindakan yang dilakukan dengan tujuan membuat HAM semakin dihormati dan diakui oleh segenap masyarakat dan pemerintah. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya pertimbangan HAM yang berlatar belakang pada kenyataan sejarah bahwa HAM adalah sebuah ukuran tertinggi dalam keberhasilan pembangunan bangsa dapat dilihat jika upaya penegakan HAM telah dilakukan secara maksimal dan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah ikut andil dalam upaya pemerintah menegakkan HAM di Indonesia.


Penegakkan dan Pencegahan pelanggaran HAM

Pencegahan pelanggaran HAM merupakan upaya pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang kondusif dalam penghormatan HAM secara persuasif. Secara tidak langsung hal ini juga bersenggolan dengan upaya penegakan HAM di Indonesia. Menurut Rochmadi (20017:36) [1] adapun bentuk upaya pemerintah dalam penegakkan dan pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Menciptakan tata perundang-undangan HAM secara lengkap dan jelas.

  • Melakukan sosialisasi HAM

  • Melaksanakan pendidikan hak asasi pada masyarakat dengan melalui perantara keluarga, lingkungan, sekolah dan masyarakat.

  • Melakukan Advokasi HAM dan menciptakan lembaga lembaga penegakkan HAM terkait dengan proses pengawasan serta pemantauan HAM.

  • Melestarikan Budaya (Tradisi Lama)

  • Melakukan pemberdayaan hukum dan melakukan pengesahan perangkat HAM termasuk Undang-undang dengan pembentukan lembaga peradilan yang khusus menangani HAM.

  • Melakukan Rekonsiliasi Nasional

Penindakan pelanggaran HAM

upaya pemerintah dalam menindak pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Munculnya pelayanan, pendampingan, advokasi hukum, konsultasi bagi masyarakat yang tengah menghadapi kasus berkaitan dengan HAM.

  • Penerimaan pengaduan kasus pelanggaran HAM dari korban.

  • Dilakukannya investigasi dengan cara melakukan pencarian data, informasi informasi serta fakta terkait dengan peristiwa yang tengah berlangsung di masyarakat.

  • Menyelesaikan perkara melalui jalur damai, negosiasi, konsiliasi, nediaasi maupun penilaian para ahli.

  • Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pengadilan HAM.

Lembaga penegakan HAM

Lembaga penegakan HAM adalah lembaga yang mengurusi kasus pelanggaran HAM, peran dari lembaga ini adalah memeriksa, mengusut serta mengadili pelaku pelanggaran HAM sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Adapun lembaga penegakan HAM di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • LSM HAM.

  • Komnas HAM.

  • Lembaga perlindungan wanita dan anak anak.

Pada dasarnya seluruh lembaga penegakan HAM memiliki tugas dan kewajiban untuk memberikan penyuluhan, mengkaji, memantau serta melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM.

Kasus pelanggaran HAM di Indonesia

Terdapat berbagai contoh kasus pelanggaran HAM di indonesia salah satunya yang mengakibatkan terjadinya perubahan (era reformasi) yang akan selalu diingat sebagai kasus pelanggaran hukum tinggat berat.[2] Adapun kasus pelanggaran HAM tersebut antara lain adalah:

  • Kasus Marsinah.

  • Kasus penembakan mahasiswa trisakti tahun 1998.

  • Kasus timor timur.

  • Kasus munir.

  • Dan lain sebagainya


Hambatan penegakan HAM di Indonesia

Dalam melakukan tugasnya, lembaga HAM memiliki kendala, hambatan, dan tantangan dalam menegakkan HAM di indonesia. Adapun hal hal yang mengHAMbat upaya penegakan HAM di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Peraturan yang bersifat otoriter yang telah dikeluarkan oleh pemerintah orde lama.

  • Adanya hukum kolonial yang telah menjadi peninggalan atau warisan.

  • Rendahnya pemaHAMan hukum dari pihak aparat penegak hukum.

  • SDM memiliki kesadaran hukum yang rendah.

  • Mekanisme lembaga HAM yang belum terpadu.

  • Faktor geografis indonesia yang sangat luas sehingga pemaHAMan hukum tidak merata.

  • Penetrasi ideologi dari komunisme

  • Penetrasi ideologi dari liberalisme.

Peran serta masyarakat sebagai bentuk upaya penegakan HAM di Indonesia

Upaya pemerintah menegakkan HAM di Indonesia tentu tidak terlepas dari peranan masyarakat karena peran serta masyarakat yang aktif sangat berpengaruh pada keberhasilan penegakan HAM. Adapun peran masyarakat yanag dapat dilakukan untuk menegakkan HAM adalah sebagai berikut:

  • Dalam masyarakat perlu diingatkan untuk selalu mengikuti norma yang bercermin dari keadilan dan hak hak warga negara.

  • Mengutamakan musyawarah serta mufakat untuk menyelesaikan permasalahan di lingkup masyarakat.

  • Masyarakat tidak boleh melakukan main hakim sendiri agar tercipta kepastian hukum.

  • Pemerintah yang berperan sebagai alat negara diberikan amanat untuk melindungi segenap bangsa dan rakyat sesuai pembukaan UUD 1945 alenia IV.

  • Hukum serta keadilan dalam upaya melindungi HAM dilakukan segenap pihak (masyarakat, pemerntah) melalui kesadaran diri dan pengetahuan.

Sejak diberlakukannya kembali UUD 1945, Negara Indonesia mengalami kemunduran dalam hal penegakan HAM di berbagai wilayah. Hingga puncaknya pada tahun 1966 kemunduran tersebut berlangsung menyangkut kebebasan untuk saling berpendapat. Di masa orde baru kemunduran upaya penegakan HAM mengalami puncaknya karena tidak diakuinya HAM di semua bidang yang pada hakekatnya telah tercantum dalam UUD 1945. Di kancah internasional selama 32 tahun pemerintahan masa orde baru, upaya pemerintah dalam menegakkan HAM telah dilakukan dengan diterbitkannya dua instrumen HAM internasional. instrumen tersebut adalah konversi mengenai hak untuk anak dan hak untuk perempuan.

Pada tahun 1993 telah dibentuk komnas HAM yang bertugas menegakkan HAM di indonesia. Pembentukan ini sesuai dengan keputusan presiden no 50 tahun 1993. Tujuan utama komnas HAM adalah membangun kondisi kondusif tertib HAM serta memaksimalkan perlindungan HAM.

Pada era pemerintahan sekarang inipun pemerintah harus terus berupaya untuk menegakkan HAM. upaya pemerintah dalam menegakkan HAM tersebut harus dilakukan agar tercipta kondisi kondusif tertib hak asasi manusia.

Kesimpulan

  • Bentuk pelanggaran HAM menurut UU No. 26 Tahun 2000 terdiri dari Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan.

      1. Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama

      2. Kejahatan Kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil

  • Bentuk kejahatan atau pelanggaran HAM biasa menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dibagi menjadi tiga jenis yaitu :

      1. Kejahatan terhadap negara

      2. Kejahatan terhadap harta benda

      3. Kejahatan terhadap badan dan nyawa orang

  • Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu nilai dasar/nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis

      1. Nilai ideal disebut juga sebagai nilai dasar atau hakikat dari lima sila dalam Pancasila.

2. Nilai instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar.

3. Nilai praksis pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan nyata. Sehingga nilai praksis ini merupakan perwujudan dari nilai instrumental.

  • Kasus Pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia antara lain adalah sebagai berikut:

1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)

2. Aksi Bom Bali (2002)

3. Konflik Bedarah di Poso (2000)

4. Pembantaian Petani di Mesuji Tahun 2011

Upaya penegakan HAM adalah seluruh tindakan yang dilakukan dengan tujuan membuat HAM semakin dihormati dan diakui oleh segenap masyarakat dan pemerintah. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya pertimbangan HAM yang berlatar belakang pada kenyataan sejarah bahwa HAM adalah sebuah ukuran tertinggi dalam keberhasilan pembangunan bangsa. Upaya pemerintah menegakkan HAM di indonesia tentu tidak terlepas dari peranan masyarakat karena peran serta masyarakat yang aktif sangat berpengaruh pada keberhasilan penegakan HAM. Upaya pemerintah juga harus dilakukan seperti menciptakan tata perundang-undangan HAM secara lengkap dan jelas, membentuk lembaga penegakan HAM. Lembaga penegakkan HAM adalah lembaga yang mengurusi kasus pelanggaran HAM, peran dari lembaga ini adalah memeriksa, mengusut serta mengadili pelaku pelanggaran HAM sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Dalam masyarakat perlu diingatkan untuk selalu mengikuti norma yang bercermin dari keadilan dan hak hak warga negara. Pemerintah yang berperan sebagai alat negara diberikan amanat untuk melindungi segenap bangsa dan rakyat sesuai pembukaan UUD 1945 alenia IV.

Daftar Pustaka

Lubis, Yusnawan dan Asep Sutisna Putra. 2015. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud

UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

NILAI-NILAI INSTRUMENTAL PANCASILA terdapat dalam https://datenpdf.com/download/hak-asasi-manusia- dalam-nilai-ideal-sila_pdf . Diakses tanggal 10 Oktober 2018

Sulistiawati, Silvi. Nilai Praksis Pancasila terdapat dalam https://www.academia.edu/29707247//A._NILAI_DASAR_NILAI_INSTRUMENTAL_DAN_ NILAI_PRAKSIS

Rochmadi, N.W .(2017). Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMA/K kelas XI. Jakarta:Penerbit Yudhistira

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2014). Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, kelas X . Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2014). Buku Guru Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, kelas X. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

https://www.kompasiana.com/arnod/56bb6d22957e61f00853ac9b/setelah-mengaku-aktivis-berkuasa-lalu- negara-ini-seperti-milik-nenek-moyangnya?page=all artikel/ gambar tentang penanganan aparat dalam kerusuhan diunduh tanggal 9 Oktober 2018