Materi KD.4

Ketentuan UUD NRI tahun1945 yang Mengatur tentang Wilayah Negara, Warga Negara, dan Penduduk, serta Pertahanan dan Keamanan

KI,KD,IPK 4

Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator Pencapaian Kompetensi


Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti proses pembelajaran, diskusi peserta didik diharapkan mampu:

Aspek Sikap Spiritual

1.4.1 Menunjukkan sikap syukur dengan berdo’a kepada Tuhan YME atas anugerah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Aspek Sikap Sosial

2.4.1 Menunjukkan sikap santun terhadap keberagaman Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cinta damai terhadap sesama

2.4.2 Menunjukkan sikap peduli atas keberagaman Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sikap hormat menghormati

Aspek Pengetahuan

3.4.1 Menguraikan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

3.4.2 Menganalisis kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

3.4.3 Memberi contoh kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia

3.4.4 Mengevaluasi sistem pertahanan dan keamanan Negara Republik Indonesia

Aspek Keterampilan

4.4.1 Mempresentasikan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

4.4.2 Mengemukakan kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia.

4.4.3 Mendemonstrasikan kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.

4.4.4 Mempresentasikan evaluasi sistem pertahanan dan keamanan Republik Indonesia

Pertemuan Pertama:

KETENTUAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan

Menurut UURI No. 43 Tahun 2008 Pasal 1, Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:

1. Wilayah Indonesia secara Geografis

Secara geografis Indonesia berada diantara dua benua yakni Benua Asia dan Benua Australia, serta diantara dua samudera yakni Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Dengan keadaan yang demikian menjadikan Indonesia dapat mendapatkan keuntungan dan kerugian. Dari segi ekonomi Indonesia diuntungkan oleh letak geografis tersebut, yakni menjadi jalur lintasan perdagangan internasional bahkan sejak zaman dahulu Indonesia menjadi tempat singgah para pedagang yang melintas melalui Selat Malaka. Kondisi seperti ini dapat mendorong bangsa Indonesia melakukan aktivitas perdagangan, banyak produk bangsa Indonesia yang dapat diperkenalkan dan dijual kepada bangsa asing. Akan tetapi, letak geografis Indonesia yang berada di pesimpangan jalur perdagangan internasional juga menjadi sasaran bagi para pedagang asing untuk memasarkan dagangannya ke Indonesia. Dalam bidang pertahanan keamanan letak geografis Indonesia memberi dampak yang kurang baik, sebab rawan terjadinya konflik karena saling dilalui oleh manusia dari berbagai bangsa. Wilayah negara kita juga rawan menjadi rawan terhadap penyebaran narkotika dan obat terlarang, penyelundupan, serta pelarian bagi pelaku kejahatan. Keuntungannya bangsa Indonesia menjadi sadar bahwa dengan rawannya posisi geografis kita, bangsa Indonesia berusaha untuk senantiasa, waspada dan meningkatkan mutu pertahanan dan keamanan.

2. Wilayah Indonesia secara Astronomis

Secara astronomis, Indonesia berada pada garis 6°LU-11°LS, 95°BT-141°BT. Dari sisi ini, di wilayah kita berlaku dua musim, yakni musim kemarau dan musim penghujan. Selain itu dengan posisi ini, negara Indonesia mewakili tiga wilayah waktu, yaitu WIB (Waktu Indonesia Barat), WITA (Waktu Indonesia Tengah) dan WIT (Waktu Indonesia Timur).

B. Unsur-unsur Wilayah Negara

Wilayah daratan

Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat maupun daerah.

Wilayah Lautan

Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial (Menurut UURI No. 43 Tahun 2008 Pasal 1)

Berdasarkan hukum laut internasional wilayah laut Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga macam sebagai berikut

· Zona Laut Teritorial

Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.

· Zona Landas Kontinen

Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.

· Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumberdaya laut. Adapun aturan hukum tentang wilayah laut (perairan) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan. Yakni pembukaan UUD 1945 alinea IV, UUD 1945 pasal 1 ayat 1, UUD 1945 pasal 30 ayat 1, ketetapan MPR no II/MPR/1983. Dan peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut (perairan) yang mengimplementasikanya yakni

1. Undang-undang No. 4 PRP tahun 1960 tentang perairan indonesia (wawasan nusantara)

2. UU No. 1 tahun 1973, tentang landasan kontinen Indonesia,

3. UU No. 5 tahun 1983, tentang zona ekonomi ekslusif Indonesia.


Wilayah udara

Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan RepublikIndonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Diatur juga dalam UU no 1 tahun 2009 , dengan mengacu pada Konvensi Chicago tahun 1944 .

Negara Republik Indonesia masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial yang merupakan wilayah negara dimana wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain

C. Batas-Batas Wilayah Indonesia

Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional (Menurut UURI No. 43 Tahun 2008 Pasal 1)

Batas Wilayah Negara Indonesia:

a. di darat berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;

b. di laut berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste;

c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.

Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Wilayah Indonesia di sebelah utara berbatasan dengan 5 negara yakni, Malaysia, Singapura, Philipina, Vietnam, Thailand

2. Wilayah Indonesia bagian barat berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia dengan wilayah India adalah pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India

3. Wilayah Indonesia bagian Timur berbatasan langsug dengan darata Papua Nugini dan Perairan Samudra Pasifik. Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah papua Nugini sebelah barat , Fly, dan Sandaun

4. Wilayah Indonesia bagian selatan Berbatasan dengan Timor Leste.

Batas wilayah itu sangat penting bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuknya baik pemanfaatan kekayaan alam baik darat maupun laut. Indonesia adalah negara yang luas dengan ribuan pulau dan wilayah perairan yang luas. Batas wilayah Indonesia mencakup batas daratan Indonesia dan batas laut Indonesia.

Sebagai negara kepulauan dan negara maritim, tak heran jika wilayah Indonesia menjadi tersebar dari 1 pulau ke pulau lain. Terdapat puluhan ribu pulau Indonesia yang membuat negara ini begitu beragam.

Terdapat beberapa negara tetangga yang berbatasan dengan Indonesia. Batas wilayah Indonesia dengan negara lain pun bisa dibedakan menjadi dua yaitu batas daratan Indonesia atau pun batas laut Indonesia. Jika dihitung berdasarkan batas daratan Indonesia, maka ada 3 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Sedangkan jika dihitung berdasarkan batas laut Indonesia, setidaknya ada 7 negara yang berbatasan dengan Indonesia.

Wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga memang sudah ditentukan terlebih dahulu. Hal ini untuk menghindari konflik perebutan lokasi atau pulau antar negara. Sementara batas wilayah perairan biasanya mengacu pada aturan internasional yaitu Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah perairan sejauh 200 mil dari garis pantai merupakan wilayah dari negara tersebut. Biasanya perbatasan dengan negara lain ditandai dengan suatu tanda atau patok tertentu serta dijaga beberapa tentara perbatasan.

Berdasarkan jenisnya terdapat 2 batas negara Indonesia yaitu batas geografis Indonesia dan batas astronomis Indonesia. Batas wilayah Indonesia secara geografis bisa dilihat dari kondisi geografisnya secara langsung misalnya seperti perbatasan negara atau perbatasan perairan. Sedangkan batas wilayah Indonesia secara astronomis bisa dilihat dari letak Indonesia berdasarkan garis lintang dan garis bujur, yaitu garis khayal dalam peta atau globe yang membagi dunia baik secara horizontal atau vertikal.

Untuk batas negara Indonesia secara geografis juga ditentukan dari 4 arah mata angin, yang meliputi batas negara Indonesia bagian utara, batas negara Indonesia bagian timur, batas negara Indonesia bagian barat dan batas negara Indonesia bagian selatan. Dengan karakteristik lokasi yang unik, Indonesia memiliki batas yang meliputi banyak negara tetangga dan beberapa wilayah laut perairan sekitar.

Pertemuan Kedua:

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

1. Status Warga Negara Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI

  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI

  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebalikny

  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI

  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin

  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya

  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui

  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.

  1. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempa tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut

  2. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing

  3. Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:

1) Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara

2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.

Dari uraian di atas, timbul suatu pertanyaan apakah setiap penduduk adalah Warga Negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah penduduk lebih luas cakupannya daripada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.

Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang asing atau warga negara asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka itu misalnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang asing yang bekerja di Indonesia.

Selain itu, ada pula orang- orang asing yang datang ke Indonesia sebagai pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya. Oleh karena itu, mereka tidak dapat disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi, ada juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI atau keturunan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia. Kalian dapat menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak. Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP. Mengapa KTP itu sangat penting? Hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua sebagai berikut:

  1. Asas ius sanguinis (asas keturunan)

Yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.

  1. Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran)

Yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk, yaitu:

1) Apatride

Yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan

2) Bipatride

Yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.

Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut:

  1. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)

  2. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa).

Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut:

1) Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif )

2) Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif ).

Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:

  1. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan

  2. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undangundang

  3. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang

  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.

Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut:

  1. Naturalisasi Biasa

Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut:

1) Berusia 18 tahun atau sudah kawin

2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut

3) Sehat jasmani dan rohani

4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih

6) Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap

8) Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.

  1. Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri

d. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden

e. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia

f. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri

g. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya

h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya

i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

Pertemuan Ketiga:

KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN DI INDONESIA

  1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antar manusia dan lingkungannya.

Kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing, dengan kata lain tidak diperbolehkan untuk menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.

Di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Sehingga kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun.

Enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam, Kristen (Protestan) dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu melaksanakan agamanya secara terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut. Ada juga penganut agama Yahudi, Saintologi, Raelianisme dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya termasuk sedikit.

Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut.

Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, pada masa pemerintahan Orde Baru juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:

1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal berikut:

a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.

b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.

c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.

Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.

Membangun Kerukunan Umat Beragama

Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.

Di negara kita mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.

Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saliang menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.

Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.

Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masingmasing, akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Pertemuan ke-4:

Pertahanan dan Keamanan

Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia, yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

Menurut UU nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara dimaknai sebagai segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sementara itu, system pertahanan negara menurut UU no. 3 tahun 2002 adalah system pertahanan negara yang bersifat semesta (Sishankamrata), yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut, untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Selanjutnya pertahanan nasional adalah suatu kekuatan bersama (sipil dan militer) yang diselenggarakan oleh suatu negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dan/ atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan.

1. Prinsip Penyelenggaraan Bela Negara

Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara berdasarkan Penjelasan atas UU no. 3 tahun 2002, sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan;

  2. Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

  3. Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara;

  4. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pandangan hidup tersebut, penyelenggaraan pertahanan negara Indonesia menganut prinsip sebagai berikut.

  1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela, serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman;

  2. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara;

  3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya;

  4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif;

  5. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta, dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan;

  6. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Selain itu, juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.

Hak dan kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara diatur dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 30 sebagai berikut:

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan, diatur oleh undang-undang.

Adapun ketentuan mengenai kedudukan dan peran TNI serta POLRI dalam pembelaan negara diatur dalam Tap MPR VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI.

Pasal 1

Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

Pasal 2

(1) Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan

(3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu

Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional disertai upaya untuk meningkatkan kemampuan organisasi komando dan pengendalian antar komponen melalui berbagai program pemerintah. Program ini terdiri dari Program Bala Pertahanan Wilayah, Program Bala Pertahanan Terpusat, Program Angkutan Terpusat, Program Bala Cadangan dan Program Intelejen, dan Komunikasi Terpusat.

a. Program Bala Pertahanan Wilayah meliputi sebagai berikut:

1) Pembinaan TNI-AD meliputi program peningkatan pembinaan wilayah sampai pelosok di Indonesia untuk menciptakan kondisi yang aman dapat menjadikan desa sebagai basis kekuatan pertahanan rakyat semesta guna meningkatkan kemampuan pembekalan dan pemeliharaan wilayah.

2) Pembinaan TNI-AL meliputi program peningkatan pengendalian laut dan peningkatan pembinaan perlawanan rakyat di laut, untuk mendukung kemampuan pengamatan wilayah perbatasan dan meningkatkan system dukungan administrasi dan logistic sehingga mampu menunjang pertahanan dan keamanan laut.

3) Pembinaan TNI-AU meliputi program peningkatan kemampuan komando dan pengendalian operasi udara, peningkatan kemampuan pengamatan udara, dan meningkatkan system dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang pertahanan dan keamanan.

b. Program Bala Pertahanan Terpusat meliputi pembinaan TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU dalam peningkatan kemampuan pengamatan, penyerangan, dan pertahanan masing-masing.

c. Program Angkutan Terpusat meliputi peningkatan kemampuan pemindahan strategis pasukan, perlengkapan dan perbekalan ke seluruh wilayah Indonesia, serta pembentukan satuan-satuan tempur cadangan untuk meningkatkan kekuatan bala pertahanan wilayah.

d. Program Intelejen dan Komunikasi Terpusat, meliputi:

1) Peningkatan kemampuan personil dan penambahan tenaga-tenaga ahli intelejen dan komunikasi, serta meningkatkan pengawasan terhadap perubahan lingkungan strategis, baik di dalam maupun di luar negeri.

2) Peningkatan pelaksanaan kegiatan topografi dan hidrografi untuk melengkapi data bumi dan perairan wilayah Indonesia.

3) Peningkatan kemampuan komunikasi strategis yang meliputi pendayagunaan peralatan modern yang sudah ada.

2. Partisipasi Warga Negara dalam Pembelaan Negara

Partisipasi warga negara dalam upaya pembelaan negara berdasarkan UU no. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 2 dapat dilakukan melalui:

a. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegraan setiap warga negara diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan sejarah dan cita-cita nasional.

b. Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib, pelatihan ini memiliki tujuan untuk membentuk sikap dan jiwa patriotism. Contoh dari pelatihan ini adalah organisasi kemahasiswaan seperti Menwa (Resimen Mahasiswa), Pramuka, PKS (Patroli Keamanan Sekolah), PMR (Palang Merah Remaja), dan Paskibra (Pasukan Pengibar Bendera)

c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara wajib atau sukarela. Pengabdian prajurit TNI secara wajib dan sukarela telah diatur dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 30 ayat 2 yang menyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta (SISHANKAMRATA) oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

d. Pengabdian sesuai dengan Profesi. Upaya membela negara dapat dilakukan oleh siapa pun, tidak hanya oleh profesi TNI dan POLRI saja, tetapi juga oleh kalangan profesi seperti pelajar. Sebagai pelajar, dapat mengabdi kepada negara melalui prestasi yang membanggakan, baik di sekolah mapupun di masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban, baik di sekolah maupun di lingkungan sekitar.

Daftar Pustaka

Nuryadi dan Tolib. 2017 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Edisi Revisi, Kelas X. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Yuyus Kardiman. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kurikulum 2013, Kelas XI. Jakarta: Erlangga.

UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

https://zonadamai.com/2017/11/17/batas-wilayah-indonesia-secara-astronomis-dan-geografis/)