Materi KD.2:

Fungsi dan Peran Pancasila dalam Kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia

Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator Pencapaian Kompetensi

KI, KD, IPK 2.docx

Tujuan yang akan dicapai

Aspek Spritual

1.2.1 Menghayati fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia sebagai anugerah Tuhan YME dengan khusyu.

1.2.2 Mensyukuri fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia sebagai anugerah Tuhan YME dengan konsekuen

Aspek Sosial

2.2.1 Responsif melaksanakan fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia dengan baik

2.2.2 Proaktif melaksanakan fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia dengan baik

Aspek Pengetahuan

3.2.1 Mendeskripsikan proses perumusan dan pengesahan Pancasila sebagai dasar Negara dengan tepat dan benar.

Aspek Keterampilan

4.2.1 Menyusun hasil analisis dalam bentuk laporan/power point terkait materi fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

4.2.2 Menyaji hasil analisis fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia didepan kelas.


Pertemuan Pertama

Proses Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil perjuangan para pendiri negara. Mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara Indonesia. Jasa-jasanya sudah seharusnya selalu kita kenang atau ingat. Seperti yang diucapkan oleh Proklamator Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno, ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Pernyataan tersebut lebih dikenal dengan singkatan ”Jasmerah”. Tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa, merupakan kewajiban seluruh warga negara sebagai bangsa Indonesia. Melupakan sejarah perjuangan bangsa sama artinya dengan menghilangkan identitas bangsa Indonesia

A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

1. Pembentukan BPUPKI

Janji Jepang membentuk BPUPK direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPK dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPK adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.

BPUPK mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang- Undang Dasar.

Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPK secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Pada sidang BPUPK tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Sosial

Secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara.

Menurut Mr. Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau Weltanschauung adalah fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.

1. Kebangsaan Indonesia

2.Internasionalisme atau peri kemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan Bahwa kelima dasar Negara tersebut bukan dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk seorang teman Ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila.Sila artinya asas atau dasar,Dan di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.

Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta.

Panitia kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul menyangkut beberapa masalah, yaitu Indonesia Merdeka. Usul-usul yang telah dikumpulkan dimasukkan dalam beberapa golongan, yaitu:(1) golongan usul yang minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya: (2) golongan usul yang mengenai dasar; (3) golongan usul yang mengenai soal unifikasi dan federasi;(4)golongan usul yang mengenai Bentuk Negara dan kepala negara;(5)golongan usul yang mengenai warga negara;(6) golongan usul yang mengenai daerah;(7) golongan usul yang mengenai soal agama dan negara; (8) golongan usul yang mengenai pembelaan, dan (9) golongan usul yang mengenai soal keuangan.(Risalah Sidang BPUPK dan PPK, 1995:88-89)

Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut : Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.

Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Rapat ber langsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antar peserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara. Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hokum dasar (Undang-Undang Dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement”. (Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Tim Penyusun, 2012 : 35-36).

Setelah rapat yang cukup alot, disepakati rumusan konsep dasar Negara yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum dasar. Naskah ini memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Adapun bunyi lengkap naskah mukadimah hukum dasar adalah sebagai berikut.

”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Naskah ”Mukadimah” yang ditandangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter”. Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa ”Mukadimah” dapat menghubungkan, mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan anggota-aggota BPUPKI. Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.

1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk -pemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Latar belakang perubahan sila pertama, menurut Mohammad Hatta bermula dari datangnya utusan opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Mereka memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta. Kalimat yang dimaksud adalah ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Terhadap keberatan tersebut, sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan. Supaya tidak terpecah sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa yang bermusyawarah telah bermufakat untu menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan atas dasar prakarsa sendiri. Lalu bagaimana dampaknya terhadap keberadaan BPUPKI? Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia PersiapanKemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai

Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Setelah kembali ke tanah air, pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia. Coba kalian cari informasi lebih lanjut siapa saja anggota PPKI, dari daerah mana asal mereka, apakah keanggotaan PPKI mencerminkan keterwakilan rakyat Indonesia? Presentasikan di depan kelas hasil temuan kalian dan lengkapi dengan hasil temuan teman kalian. Setelah Jepang menyerah kepada pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia.

Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut.

1. Menetapkan UUD 1945.

2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.

3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat. (KNIP).

Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.

C. Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara

Sebelum kalian mempelajari tentang semangat kebangsaan para pendiri negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila, telaah dan pelajari nilai semangat dalam diri sendiri dan orang lain. Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu. Para pendiri negara merupakan contoh yang baik dari orang-orang yang memiliki semangat yang kuat dalam membuat perubahan, yaitu perubahan dari negara terjajah menjadi negara yang merdeka dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia. Agar penghayatan kalian terhadap Pancasila lebih baik, lihatlah ruang kelas kalian! Apakah ada lambang negara Burung Garuda Pancasila, gambar Presiden dan Wakil Presiden? Apabila gambar tersebut belum ada, segera lengkapi gambar yang belum ada tersebut.

Perhatikan pernyataan-pernyataan pada paragraf berikut ini. Semangat kebangsaan harus tumbuh dan dipupuk oleh setiap warga negara Indonesia. Hal ini harus tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Seseorang yang memiliki rasa kebangsaaan Indonesia akan memiliki rasa bangga sebagai warga negara Indonesia. Kebanggaan sebagai bangsa dapat kita rasakan, misalnya ketika kalian mengikuti upacara bendera di sekolah. Kalian menyaksikan bendera berkibar dengan megahnya di lapangan sekolah kalian. Demikian juga ketika bendera Merah Putih berkibar dalam kejuaraan olahraga antar negara.

Keberhasilan bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.

Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga dengan nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang rendah terhadap bangsa lain.

Nasionalisme dalam arti sempit disamakan dengan Chauvinisme. Hal ini pernah dipraktikan oleh Jerman pada masa Hitler tahun 1934-1945. Ia menganggap Jerman di atas segala-galanya (Deutschland Uber Alles in der Wetf). Setelah membaca uraian tersebut, carilah dari berbagai sumber, praktik nasionalisme dalam arti sempit dari berbagai negara. Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian ini adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap Tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain. Saat mengadakan hubungan dengan negara lain, selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta menghormati kedaulatan negara lain. Bagaimana, sudah pahamkah kalian? Sekarang mari kita bicarakan tentang patriotisme.

Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya tanah air. Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Oleh sebab itu patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya. Sikap ini muncul setelah lahirnya nasionalisme, namun antara nasionalisme dan patriotisme umumnya diartikan sama.

Jiwa patriotisme telah tampak pada sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pahlawan bangsa untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan raga. Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai ”jiwa dan semangat ’45”. Adapun hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat ‘45 diantaranya adalah sebagai berikut.

a. Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.

b. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan.

c. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan dan antarbangsa.

d. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab.

e. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.

Nasionalisme dan patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa serta negara. Kejayaan sebagai bangsa dapat dicontohkan oleh seorang atlet yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela tanah airnya. Contoh lainnya adalah semangat yang dimiliki para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila. Mereka memiliki semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan negaradi atas kepentingan pribadi ataupun golongan.

Komitmen para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya.

Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut.

a. Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Pendiri negara memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi. Hal ini diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

b. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Para pendiri negara dalam merumuskan dasar negara Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial adalah nilai nilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.

c. Selalu bersemangat dalam berjuang. Para pendiri negara selalu bersemangat dalam memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan perjuangan yang luar biasa. Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda. Namun, dengan semangat perjuangannya para pendiri negara tetap bersemangat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

d. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

e. Melakukan pengorbanan pribadi, dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara.

Sebagai siswa dan generasi muda, tentu kalian juga harus memiliki komitmen dalam berbangsa dan bernegara. Komitmen berbangsa dan bernegara bagi generasi muda salah satunya dengan menerima Pancasila sebagai dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri. Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final. Final artinya, Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional (konsensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia. Konsensus Pancasila sebagai dasar negara, telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/ MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 isi ketetapan MPR tersebut yaitu ”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.

Dasar negara Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian kata ”…dengan berdasar kepada…” secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walapun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ”Pancasila” secara eksplisit namun anak kalimat ”… dengan berdasar kepada …” ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas penafsiran historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar neara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila. (Kaelan, Pendidikan Pancasila, 2004 :111).

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI, dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Penetapan Pancasila dalam sidang PPKI pada dasarnya merupakan konsensus nasional semua golongan masyarakat Indonesia yang tergabung dalam keanggotaan PPKI. Hal itu karena anggota-anggota PPKI, berasal dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang telah bersepakat untuk membentuk sebuah bangsa dengan dasar Pancasila.

Dasar negara Pancasila adalah ikatan yang membentuk negara Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu dilakukan juga melalui proses pengambilan keputusan bersama secara demokratris berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan menjunjung komitmen persatuan Indonesia, dengan berperilaku yang berkemanusiaan yang adil dan beradab yang semuanya berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menerima Pancasila sebagai dasar negara yang dibentuk oleh semangat konsensus para pendiri negara merupakan bagian dari tanggung jawab setiap warga negara Indoenesia. Setiap warga negara harus memiliki kesetiaan kepada dasar negara Pancasila dalam bentuk sikap dan perilaku nyata di kehidupan sehari-hari sebagai wujud tanggung jawab menghayati dan mengamalkan Pancasila. Menerima tanggung jawab untuk mempertahankan dasar negara Pancasila adalah tanda kesadaran dan rasa cinta tanah kita kepada bangsa dan negara Indonesia.

Pertemuan Kedua:

Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Dalam sebuah negara pasti selalu berpedoman pada ideologi. Di bangku sekolahpun para siswa juga diajarkan mengenai pengertian ideologi, baik secara umum maupun menurut para ahli. Lalu apa itu ideologi? Apa pengertian dari ideologi? Sebenarnya pengertian ideologi memiliki banyak makna karena dapat berupa pendapat para ahli maupun berasal dari beberapa sumber. Namun semua sumber tadi dapat disimpulkan menjadi pengertian ideologi sesungguhnya. Lalu apa sih ideologi itu? Pengertian ideologi secara umum ialah sekumpulan ide, gagasan, kepercayaan dan keyakinan yang memiliki sifat sistematis dengan tujuan dan arah yang dapat dicapai melalui kehidupan nasional berbangsa dan bernegara.

Ideologi menurut istilah bahasa Inggris yaitu "idea" yang artinya konsep, cita cita, pengertian dasar, gagasan dan kata "logi" memiliki istilah Yunani yaitu logos yang berarti pengetahuan aau ilmu. Pengertian ideologi secara harfiah ialah sebuah pengetahuan mengenai gagasan, ide ide, pengertian dasar ataupun science of ideas. Berikut ini penjelasan lebih lengkap mengenai pengertian ideologi.

Pengertian Ideologi Secara Umum dan Menurut Ahli

Menurut bahasa Yunani, kata ideologi berarti "Idein" yang artinya melihat atau "Idea" yang artinya perawakan, buah pikiran, raut muka, gagasan, logika atau ajaran. Kemudian kata "Logos" yang artinya ilmu. Secara umum pengertian ideologi yaitu sekumpulan ide, gagasan, kepercayaan dan keyakinan yang memiliki sifat sistematis dengan tujuan dan arah yang dapat dicapai melalui berbagai bidang kehidupan. Bidang tersebut meliputi bidang politik (keamanan, hukum dan pertahanan), bidang kebudayaan, bidang sosial dan bidang keagamaan.

Pada tahun 1796 terdapat filsuf Perancis yang bernama Destutt de Tracy berhasil menemukan istilah ideologi pertama kali. Namun pengertian ideologi tersebut menjelaskan tentang bidang otonom yang menganalisis secara ilmiah mengenai cara berpikir manusia. Namun istilah otonom secara luas berarti metafisika ataupun ide tentang sains. Ideologi tersebut diduga dapat menjadi visi yang bersifat komprehensif, cara pandang sesuatu, akal sehat dari berbagai kecenderungan filosofis, ataupun sekumpulan ide berdasarkan pendapat masyarakat dominan bagi semua anggota masyarakat.

Ideologi tersebut dapat sebagai dasar keyakinan dalam penyembunyian kontradisksi internal. Yang maksudnya dalam sebuah ideologi pasti menyembunyikan sebuah kontradiksi yang terdapar dalam ajarannya. Contohnya, dalam demokrasi liberal terdapat ajaran yang memiliki kelemahan yang bersifat merugikan sesama manusia dalam pemberian kesempatan untuk lebih berkembang. Manusia yang dianggap gagal ialah orang orang yang tidak mampu mencapai kesuksesan dan bukan dikarenakan kontradiksi yang terdapat dalam sistem ekonomi tersebut. Sebenarnya pengertian ideologi juga dapat dikemukakan menurut para ahli.

Pengertian Ideologi Menurut Para Ahli

Dibawah ini terdapat beberapa pengertian ideologi menurut para ahli. Berikut penjelasannya:

1. Pengertian ideologi menurut Francis Bacon ialah sebuah sintesan pemikiran dasar dalam sebuah konsep kehidupan.

2. Pengertian ideologi menurut Gunawan Setiardjo ialah sekumpulan gagasan, ide, aqidah 'aqliyyah atau akidah melalui proses berpikir yang menciptakan aturan dalam kehidupan.

3. Pengertian ideologi menurut Taqiyuddin An-Nabhani Mabda’ ialah sebuah aqidah 'aqliyyah yang menciptakan kehidupan. Aqidah tersebut memiliki makna yang luas yaitu keseluruhan pemikiran mengenai manusia, hidup dan alam semesta, baik sebelum maupun sesudah kehidupan. Selain itu terdapat kaitannya dengan Zat yang telah menciptakan kita sebelum dan sesudah menjalani kehidupan di dunia ini. Selain itu terdapat istilah Mabda' yaitu sebuah ide yang mendasar secara keseluruhan tentang manusia, hidup dan alam semesta, baik secara fikrah maupun thariqah.

4. Pengertian ideologi menurut Destutt de Tracy ialah pembelajaran tentang pemikiran atau ide ide tertentu.

5. Pengertian ideologi menurut Descartes ialah dasar dari seluruh pemikiran manusia.

6. Pengertian ideologi menurut Napoleon ialah semua pemikiran politik yang berasal dari semua rivalnya.

7. Pengertian ideologi menurut Machiavelli ialah suatu sistem yang melindungi kekuasaan yang dimiliki penguasa.

8. Pengertian ideologi menurut Karl Marx ialah alat yang digunakan dalam mencapai kesejahteraan dan kesetaraan yang sama dalam masyarakat.

9. Pengertian ideologi menurut Thomas H. ialah sebuah cara dalam melindungi kekuasan pemerintah dalam mengatur rakyat dan tetap dapat bertahan.

10. Pengertian ideologi menurut Dr. Hafidh Shaleh ialah suatu pemikiran ataupun ide yang berupa aqidah aqliyah maupun konsep rasional. Hal ini mengandung solusi maupun akidah dalam menyelesaikan masalah kehidupan manusia. Pemikiran tersebut memiliki metode yang aktual, mempertahankan, dan menyebar di seluruh dunia.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian ideologi baik secara umum maupun berdasarkan para ahli. Secara garis besar ideologi ialah sekumpulan ide, gagasan dan keyakinan yang digunakan untuk mencapai kehidupan diberbagai bidang

Gagasan pertama mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesungguhnya dapa tditelusuri dari pembahasan para pendiri negara para tahun 1945. memahami pancasila sebagai idiologi terbuka didorong oleh tantangan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa betapapun kokohnya suatu ideologi bila tidak memiliki dimensi fleksibilitas atau keterbukaan, akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam menanggapi tantangan zaman. (contoh: runtuhnya komunisme di Uni Soviet).

Pemikiran pancasila sebagai ideologi terbuka tersirat di dalam penjelasan UUD 1945 dimana disebutkan “maka telah cukup jika undang-undang dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabut.

Dari kutipan tersebut kita dapat memahami bahwa UUD 1945 pada hakikatnya mengandung unsur keterbukaan; karena dasar undang-undang 1945 adalah pancasila, maka pancasila yang merupakan ideologi nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu:

a. Ideologi pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai dasar pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jati diri bangsa Indonesia.

b. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengna memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.

c. Sebagai ideologi terbuka, pancasila harus mampu memberikan orentasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.

d. Ideologi pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam wadah dan ikatan negara kesatuan Republik Indonesia

Dalam pandangan Moerdiono, beberap faktor yang mendorong pemikiran pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:

1. Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat Indonesia berkembang amat cepat. Dengan demikian, tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.

2. Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti marxisme-leninisme/ komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lama.

3. Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh komunisme sangat penting karena pengaruh ideologi komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, pancasila pernah merosot menjadi ancaman dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, melainkan sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijakan pemerintah pada saat itu menjadi absolut. Konsekuensinya perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti pancasila.

4. Tekad kita untuk menjadikan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehdiupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai catatan istilah pancasila sebagai satu-satunya azas telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999. namun, pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama pancasila sebagai dasar negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila harus dijadikan jiwa bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pengembangan pancasila sebagai ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan

Ciri – ciri Ideologi menurut NOTO NEGORO.

  • Mempunyai derajat yang tertingi sebagai nilai hidup Kebangsaan dan kenegaraan.

  • Mewujudkan asas kerohanian, pandangan dan pedoman hidup.

Apa ciri-ciri ideologi Pancasila di Indonesia?

· Berasal dari falsafah masyarakat. ...

· Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. ...

· Demokratis. ...

· Berdasar hukum. ...

· Kreatif dan dinamis. ...

· Berdasar pegalaman sejarah bangsa. ...

· Terbentuk dari pikiran rakyat. ...

· Isinya tidak operasional

  • Kelima sila (Pancasila) digunakan oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara karena Pancasila dipandang cocok bagi bangsa Indonesia. Oleh karena Pancasila dipandang baik dan cocok bagi bangsa Indonesia, maka kita perlu mempertahankannya melalui pengamalan dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang pemerintahan, kehidupan masyarakat, dan bidang pendidikan.

  • Apakah negara-negara lain juga menggunakan Pancasila sebagai ideologi negaranya? Atau apakah negara-negara itu memiliki ideologi sendiri? Tentu saja negara-negara lain selain Indonesia tidak menggunakan Pancasila sebagai ideologi negara.

  • Negara-negara lain itu mempunyai ideologi negara sendiri yang dipandang baik dan cocok. Di dunia ini ada dua ideologi yang terkenal yaitu liberalisme dan sosialisme. Ya, liberalism dan sosialisme merupakan ideologi yang terkenal di dunia. Negara-negara atau bangsa mana yang menganut ideologi liberalisme? Negara-negara mana pula yang menganut ideologisosialisme?

  • Ideologi liberalisme banyak dianut oleh negara-negara Barat. Tahukah kamu contoh-contoh negara yang termasuk Negara Barat? Termasuk Negara Barat adalah Amerika Serikat dan negara-negara Eropa seperti Inggris, Belanda, Spanyol, Italia dan lain-lainnya. Sekarang, negara-negara manakah yang menganut ideologi sosialisme? Contoh negara yang menganut paham sosialisme adalah Uni Soviet (sekarang Rusia), Cina, Korea Utara, Vietnam.

Apakah perbedaan pokok antara ideologi negara sosialisme dengan ideologi negara liberalisme?

  • Perbedaan keduanya dapat dilihat dari hubungannya antara negara dengan warganegara. Dalam negara liberalisme, negara itu diumpamakan sebagai penjaga malam atau polisi lalu lintas. Jadi tugas negara hanya menjaga. Rakyat atau warganya mempunyai kebebasan untuk berbuat atau bertindak apa saja asal tidak melanggar tertib hukum.

  • Jika kita melihat petugas lalulintas bukan? Coba amati bagaimana tugas polisi lalulintas yang berjaga-jaga di pertigaan atau di perempatan jalan. Mereka hanya mengawasi jalannya lalulintas. Asalkan lalulintas lancar, mereka tidak berbuat apa-apa. Baru jika terjadi pelanggaran lalulintas maka polisi berhak untuk menertibkan. Itulah perumpamaan hubungan antara negara dengan warganegara pada negara yang menganut ideologi liberalisme. Pada negara liberalisme, kepentingan dan hak warganegara lebih dipentingkan daripada kepentingan negara. Negara didirikan untuk menjamin kebebasan dan kepentingan warganegara.

  • Sekarang bagaimana halnya dengan negara sosialis? Paham atau ideologi sosialis merupakan kebalikan dari ideologi liberalisme. Bagaimana hubungan antara warga negara dengan negara pada negara sosialis? Dalam negara sosialis, kepentingan negara lebih diutamakan daripada kepentingan warga negara. Kebebasan atau kepentingan warganegara dikalahkan untuk kepentingan negara. Jadi negara yang paling utama, sedangkan kepentingan warga negara nomor dua. Kekuasaan negara sangat besar, sedangkan kekuasaan warganegara kecil saja.

  • Hubungan antara warganegara dengan negara adalah seimbang. Apa arti seimbang? Artinya, tidak mengutamakan negara tetapi juga tidak mengutamakan warganegara. Kepentingan negara dan kepentingan warganegara sama-sama dipentingkan

  • Agama erat hubungannya dengan negara. Negara memperhatikan kehidupan agama. Agama mendapatkan perhatian penting dari negara. Setiap wargane-gara dijamin pula kebebasannya untuk memilih salah satu agama yang ada dan diakui oleh pemerintah. Setiap orang harus beragama, tetapi agama yang dipilih diserahkan kepada masing-masing warganegara. Atheis atau tidak mengakui adanya Tuhan, tidak diperbolehkan

  • Persamaannya, baik Pancasila, liberalisme, maupun sosialisme sama-sama digunakan sebagai ideologi atau dasar negara. Pancasila digunakan oleh bangsa Indonesia, liberalisme digunakan oleh bangsa Barat, sosialisme digunakan oleh negara-negara Sosialis.

  • Sekarang kita lihat bagaimana hubungan antara negara dengan agama. Bagaimana hubungan agama dengan negara pada negara liberal? Pada negara liberal, negara tidak mencampuri urusan agama. Agama menjadi urusan pribadi setiap warganegara. Negara terpisah dengan agama. Dalam negara liberal, warganegara bebas beragama, tetapi juga bebas tidak beragama.

  • Bagaimana hubungan antara agama dengan negara pada negara sosialis? Pada negara sosialis kehidupan agama juga terpisah dengan negara. Warganegara bebas beragama, bebas tidak beragama dan bebas pula untuk propaganda anti-agama.

MACAM-MACAM NILAI

Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu

a. Nilai logika adalah nilai benar salah.

b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.

c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.

Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan. Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan siswa itu buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai moral sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian.

Contoh nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu indah.

Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan baik atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.

Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah sbb.

a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.

b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.

c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Nilai kerohanian meliputi

1) Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.

2) Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan (emotion) manusia.

3) Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa, Will) manusia.

Nilai religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan, berKerakyatan, dan berKeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.

Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah:

1) Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;

2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;

3) Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hokum di Indonesia.

Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai

Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:

1. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

2. Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.

Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.

Karakteristik yang dimaksud disini adalah ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai Ideologi Negara. Karakteristik ideologi pancasila sebagai berikut.

1. Tuhan yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Oleh karena itu sebagai umat yang bertuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Maksudnya penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Hal ini sesuai dengan sila ke-2 yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil perlakuan yang sama sesuai dengan derajat kemanusiaan.

3. Persatuan Indonesia. Bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerjasama yang harmonis. Dalam hubungan ini, maka persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Namun hal ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Maksudnya kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi, yaitu Pancasila. Dalam rangka pelaksanaan demokrasi kita mementingkan musyawarah untuk mufakat.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan alam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.

Itulah karakteristik Ideologi Pancasila. Sebagai warga Indonesia, hendaknya kalian menjaga nama baik bangsa agar tujuan yang ada dalam ke-5 sila tersebut tercapai.

Ide yang dipakai dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka berkembang sejak tahun 1985, karena Pancasila berada ditengah ideologi-ideologi bangsa di dunia, maka Pancasila harus bersifat terbuka, luwes, fleksibel dan tidak kaku, sehingga tidak ketinggalan zaman.

Pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan zaman.Hal tersebut bukan berarti bahwa nilai ang terkandung dalam pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain yang meniadakan jati diri bangsa Indonesia. Makna bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka bahwa nilai-nilai dasar pancasila seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Kerakyatan, dan keadilan dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memerhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri, serta tidak keluar dari eksistensi dan jati diri sebagi bangsa Indonesia.

Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia :

Sebagai ideologi dan dasar negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada.

Kita perlu melakukan upaya mempertahankan ideologi Pancasila, seperti kita ketahui bersama bahwa Pancasila adalah ideologi bangsa kita, dan ideologi kita mendapat berbagai ancaman atau pengaruh dari ideologi yang lain, maka dari itu harus dipertahankan. Ada beberapa alasan mengapa kita harus mempertahankan ideologi pancasila ini, yaitu sebagai berikut :

1. Historis

Secara historis nilai nilai Pancasila telah dimiliki oleh bangsa kita sejak sebelum kita merdeka. Maka dari itu, kita sebagai pewaris bangsa Indonesia wajib untuk menghayati, melestarikan, dan mempertahankan nilai-nilai Pancasila itu dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Sosiologis

Persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia dapat goyah apabila kepercayaan masyarakat terhadap Ideologi Pancasila mulai hilang atau melemah. Maka dari itulah, kita wajib mengembangkan dan mengkaji nilai-nilai Pancasila dan melestarikan atau menerapkannya dalam kehidupan kita sehari-hari.

3. Ancaman ideologi lain

Adanya ideologi lain dapat menjadi ancaman bagi bangsa kita yang sejak dulu menggunakan Pancasila sebagai ideogi negara, ideologi yang dapat mengancam antara lain ideologi komunis, liberalisme, dan lain sebagainya.

Upaya mempertahankan Ideologi PANCASILA

Usaha usaha yang dapat bangsa kita lakukan untuk mempertahankan Ideologi Pancasila antara lain :

  1. Merenungkan, meresapi dan memahami kembali cita cita yang terkandung di dalam Pancasila, kemudian berusaha bersama-sama agar bangsa kita dapat meraih sesuai dengan yang dicita-citakan dalam Pancasila.

  2. Menerapkan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  3. Menolak masuknya ideologi lain yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Ideologi bangsa kita

  4. Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

  5. Mematuhi peraturan, norma hukum, norma sosial, norma agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain usaha mempertahankan Pancasila, kita juga dapat melakukan pengamalan Pancasila, pengamalan Pancasila ini dapat kita lakukan dengan dua cara, cara yang pertama adalah dengan preventif dan yang kedua adalah represif.

a. Preventif

Definisi dari preventif adalah suatu upaya pengamanan yang sifatnya pencegahan. Artinya kita berusaha untuk melakukan pencegahan terhadap adanya usaha merongrong Pancasila (mengganti/mencampur adukkan ideologi lainnya dengan paham komunisme, liberalisme, dll) yang dilakukan oleh pihak tertentu terhadap Pancasila kita yang merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Usaha yang bersifat pencegahan ini antara lain :

  • membina keadaan Wawasan Nusantara

  • membina kesadara ketahanan nasional

  • melaksanakan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (hankamrata)

  • melaksanakan pendidikan kewarganegaraan

b. Represif

Defini dari represif adalah usaha pengaman yang bersifat penindakan. Upaya penindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan/membasmi bahaya-bahaya yang mengancam bangsa kita, terutama yang berkaitan dengan ideologi bangsa kita, bahaya yang mengancam ini dapat berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Bahaya yang mengancam dari dalam negeri, contohnya adalah pemberontakan, pengkhianat, terorisme, pelanggar hukum, dan perongrong Pancasila (paham komunisme, liberalisme, ekstrem).

Bahaya yang mengancam dari luar negeri, misalnya penjajah, invasi (penyerbuan secara militer ke wilayah negara lain), infiltrasi (penyusupan ke dalam kalangan musuh), dan subversi (rencana, gerakan, atau usaha untuk menjatuhkan/menggulingkan pemerintah yang sah dengan cara yang inkonstitusional),

Usaha mempertahankan Pancasila yang sifatnya adalah penindakan (represif) antara lain :

  • menindak dengan tegas dan memberikan hukuman yang setimpal bagi mereka yang merupakan pelanggar-pelanggar hukum, pengkhianat, pemberontak, dan perongrong Pancasila.

  • melarang paham, aliran dan idiologi yang bertentangan dengan Pancasila. Apabila sudah ada paham, aliran dan ideologi yang bertentangan maka kelompok tersebut harus segera di tindaklanjuti agar mereka tidak berkembang dan mengancam bangsa kita.

  • melarang masuknya atau bekembangnya nilai-nilai yang dapat membahayakan nilai Pancasila

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila hendaknya mampu memberikan orientasi kedepan yang mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari tentang kehidupan yang akan dihadapinya di kemudian hari, terutama menghadapi era globalisasi dan keterbukaan. Ideologi Pancasila menghendaki bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dan dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan memandang pengertin ideologi sebagai sebuah ide dan gagasan, maka ideologi sebagai sebuah pemikiran dapat dibedakan menjadi berikut.

A. Ideologi terbuka

Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan dinamika perkembangan zaman. Ideologi terbuka banyak di terapkan oleh bangsa-bangsa di dunia supaya ideologi yang mereka anut dapat menyesuaikan diri dengan perkambangan zaman. Berikut ini adalah ciri-ciri- ideologi terbuka.

1. Ideologi terbuka hanya ada dalam sistem yang demokratis.

2. Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter, dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang.

3. Nilai dan cita-cita berasal dari moral budaya masyarakat itu sendiri.

4. Cita-cita bangsa dicapai secara bersama-sama dan disepakati secara demokratis.

B. Ideologi Tertutup

Ideologi tertutup adalah ideologi yang sulit untuk berinteraksi dengan perkembangan zaman. Ideologi ini biasanya di anut oleh negara yang menganut ideologi kumunis. Mereka cenderung menutup diri dengan bangsa-bangsa lain, serta tidak menghendaki adanya perubahan yang sedang berkembang di dunia. Berikut ini adalah ciri-ciri ideologi tertutup.

1. Kebenaran suatu ideoligi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.

2. Isinya dogmatis dan apriori sehinga tidak dapat diubah atau di modifikasi berdasarkan pengalaman sosial.

3. Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing-masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri.

4. Ideologi tertutup menuntut ketaatan terhadap kekuasaan pemimpin, tanpa keengganan.

5. Tidak bersumber dari masyarakat, melainkan dari pikiran elit yang harus di propagandakan kepada masyarakat.

6. Bersifat otoriter dan dijalankan secara totaliter.

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila merupakan ideologi yang tumbuh dari dalam jatidiri masyarakat Indonesia. Ideologi Pancasila hanya ada satu di dunia, yaitu di Indonesia. Dalam pelaksanaan ideologi sebagi ideologi terbuka, Pancasila berperan penting dalam menyikapi perkembangan zaman. Kita harus sama-sama menjaga Pancasila supaya tetap kokoh dan tidak mudah oleh idealisme-idealisme yang akan menyudutkan Pancasila.

Pancasila sebagi ideologi terbuka harus berperan sebagai berikut

1. Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan.

2. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna, bahwa nilai-nilai dasar pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Pancasila harus mampu mengikuti perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.

4. Sebagai ideologi terbuka Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan yang mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan di hadapinya, terutama menghadapi globalisasai dan keterbukaan.

5. Ideologi Pancasila menghendaki agar Bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya Bangsa Indonesia dalam ikatan wadah NKRI.

Nilai yang Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Bangsa Indonesia mengakui bahwa Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga hal fleksibilitas yaitu nilai dasar, nilai instrument, dan nilai praktis, adapun ketiga nilai tersebut sebagai berikut.

1. Nilai dasar

Nilai dasar adalah asas-asas yang diterima sebagi dalil mutlak. Nilai dasar yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan masyarakat Indonsia sendiri, yaitu bersumber dari kebudayaan bnagsa yang sesuai dengan konstitusi UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural (budaya). Hal tersebut terdapat dalam pembukaan UUD1945. Wujud nyata dari nilai dasar adalah sila 1 sampai sila 5 yang terdapat dalam Pancasila.

2. Nilai Instrumen

Nilai instrumen adalah pelaksanaan umum dari nilai-nilai dasar. Pada umumnya pelaksanaan tersebut dalam wujud norma sosial atau norma hukum untuk selanjutnya terkristalisasi dalam lembaga-lembag yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu. Nilai instrumen ini kedudukannya lebih rendah dari nilai dasar, tetapi dapat terwujudkan nilai umum menjadi nilai konkret, serta sesuai perkembangan zaman. Hal tersebut tertuang dalam batang tubuh UUD 1945, ketetapan MPR, Peraturan Perundang-undangan(PP), dan Kepres (Keputusan Presiden).

3. Nilai Praktis

Nilai praktis adalah nilai yang sebenarnya dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai inilah yang sesungguhnya bahan ujian. Apakah nilai dasar dan nilai instrumen dan benar-benar hidup dalam masyarakat atau tidak. Dalam hal ini nilai praktis seperti menghormati, kerukunan, dan gotong-royong dapat diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.

Sebagai masyarakat yang menganut sistem demokrasi, hendaknya kita bersama-sama memperjuangkan keutuhan nila-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kita harus menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa. Bangsa di dunia telah mengakui keberadaan dan eksistensi Pancasila sebagai ideologi terbuka. Pancasila adalah ideologi yang termasuk dalam falsafah hidup bangsa paling kuat di dunia, maka dari itu hendaknya kita harus senantiasa menjaga keutuhannya.

Gagasan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu : Ideologi Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam wadah dan ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertemuan Ketiga:

Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara ialah Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan, membentukan peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara. Dari makna pancasila sebagai dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi dimasyarakat.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia berarti Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD NRI (Negara Republik Indonesia) Tahun 1945 Alinea IV dan sebagai landasan konstitusional

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Seperti yang sudah dibahas tadi, Pancasila memegang peran yang sangat penting. Berikut adalah beberapa fungsi dari Pancasila.

  1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup.

Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan. Pancasila sebagai ”Pandangan Hidup” yaitu dipakai sebagai pedoman hidup bermasyarakat sehari-hari. Hal ini sudah berlangsung sejak dulu kala, sebab nilai-nilai Pancasila sudah ada sejak jaman dulu.

Pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup atau way of life atau Weltanschaung dapat diartikan Pancasila dipakai sebagai pedoman hidup, pegangan hidup, petunjuk hidup sehari-hari. Sebagai petunjuk hidup dipakai sebagai pedoman bersikap, berperilaku dalam pergaulan sehari-hari

  1. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa.

Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia

  1. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa.

Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus ada dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia

  1. Pancasila Sebagai Sumber Hukum.

Panacasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila.

DI dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala hukum negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Aline IV. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

  1. Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa.

Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan sosial.

Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia,hal tersebut lalu dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain, Pembukaan UUD NRI Tahun1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

  1. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur.

Pancasila sebagai perjanjian luhur berarti bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) yang menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.