Materi KD.1:

Hakikat Bangsa Negara

Hakikat bangsa dan Negara

Kompetensi dasar:

Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara

Tujuan pembelajaran:

1. Menguraikan pengertian bangsa

2. Mendeskripsikan unsur terbentuknya bangsa

3. Mendeskripsikan pengertian negara

4. Mengidentifikasi unsur terbentuknya negara

Materi Pokok:

1. Pengertian bangsa

2. Unsur terbentuknya bangsa

3. Pengertian negara

4. Unsur terbentuknya negara


Uraian materi pokok:

Pengertian Bangsa

Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur.

Pengertian bangsa menurut para ahli:

Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memiliki kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu

Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.

Unsur-unsur terbentuknya bangsa

Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:

1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan turunan

2. Wilayah

3. Bahasa

4. Adat istiadat

5. Kesamaan politik

6. Perasaan

7. Agama

Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya :

1. Persamaan sejarah

2. Persaman cita-cita

3. Kondisi objektif, seperti bahasa, ras, agama, dan adat istiadat

Pengertian negara

Secara etimologi kata negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.

Kata negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau Nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.

Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.

Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Unsur-unsur terbentuknya negara

Unsur-unsur terbentuknya negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.

1. Unsur Konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat

2. Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari negara lain

Unsur Rakyat:

Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wolayah suatu negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan negara tersebut.

Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk

1. Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing atau mahasiswa asing yang tinggal menetap di Indonesia). Penduduk juga dibedakan menjadi Warga Negara dan Bukan Warga Negara. Warga negara adalah orang yang secara sah menurut hukum menjadi warga negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan. Bukan penduduk adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu negara atau WNA.

2. Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu negara tidak secara menetap atau tinggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing.

Unsur Wilayah:

Wilayah adalah unsur mutlak suatu negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena negara tersebut terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai. Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.

Batas wilayah daratan suatu negara dengan negara lain dapat berupa:

· Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)

· Batas buatan (pagar, tembok, kawat berduru, patok, pos penjagaan)

· Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Misalnya Indonesia terletak antara 6° LU - 11° LS, 95° BT - 141° BT.

Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu:

· Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara

· Res communis, yaitu laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh suatu negara.

Pada tanggal 10 Desember 1982, PPB menyelenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu negara yang terdiri dari:

· Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mill yang diukur dari pulau terluar suatu negara disaat air surut

· Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mill dari laut teritorial suatu negara berarti lebarnya 24 mill laut dari pantai.

· Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mill ke laut bebas, di zona ini negara berhak mengelola, menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi negara tersebut. Di wilayah ini negara berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.

· Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih

· Landas benua, adalah wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih 200 mill. Di zona ini negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

Wilayah Udara:

Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761 km. Menurut Konvensi Paris tahun 1919, negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.

Ada dua teori tentang konsep wilayah udara:

· Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas

· Teori negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu negara

Wilayah Ekstrateritorial

Wilayah ekstrateritorial adalah wialayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu atau wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu negara.

Pemerintahan yang Berdaulat

Menurut Jean Bodin, sifat kedaulatan ada empat:

· Asli, artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

· Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara tetap berdiri

· Tunggal atau bulat, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalamn negara yang tidak dibagi-bagi ke lembaga negara lainnya

· Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu lenyap.

Pemerintah suatu negara berdaulat keluar dan ke dalam:

1. Berdaulat ke luar, artinya memiliki kedudukan sederajat dengan negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan negara lain.

2. Berdaulat ke dalam, artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.

Pengakuan dari Negara Lain:

Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.

1. De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan keada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hukum internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto. Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir Perang Dunia 2, pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik Indonesia.

Pengakuan de facto ada 2 macam:

· De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi

· De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Bila negara tersebut bubar maka negara lain akan menarik pengakuannya.

2. De Jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa di dunia.

Pengakuan de jure ada dua macam:

· De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil

· De jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antar negara negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan, di negara yang mengakui.

Contoh: Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1949, Mesir mengakui Indonesia secara de Facto tanggal 22 Maret 1946.

Selamat Belajar. Semoga Sukses. Terima kasih.